Mediasi Buntu, Gugatan Ijazah Wapres Gibran Lanjut, Subhan Palal Siap Damai

Gugatan perdata atas keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tampaknya akan tetap berlanjut ke pokok perkara.

Tangkap Layar YouTube Gibran Rakabuming
GUGATAN TETAP LANJUT - Foto ilustrasi, Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, saat berbicara di kanal YouTube-nya. Gugatan perdata atas keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tampaknya akan tetap berlanjut ke pokok perkara. Hal tersebut setelah mediasi yang dilakukan antara penggugat, Subhan Palal dengan pihak Wapres Gibran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menemui jalan buntu. Adapun mediasi tersebut berlangsung pada Senin (13/10/2025). 

Ia hanya mengatakan mereka bakal bersiap untuk masuk ke pokok perkara.

Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan, terkait keabsahan ijazah SMA-nya yang diperoleh dari luar negeri.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.

Inti Gugatan

Tuduhan: Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Tergugat: Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Berita selanjutnya Nasib Nadiem Makarim Seusai Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tetap di Bui

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved