Berita Terkini Nasional
Cekcok Hebat Briptu Rizka dengan Brigadir Esco Berujung Pembunuhan, Gunting Jadi Bukti
Atas peristiwa dugaan pembunuhan tersebut penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa gunting.
Rupanya, empat orang lain membantu Rizka untuk menyembunyikan peristiwa yang menyebabkan Esco meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa para tersangka turut membantu merekayasa kasus kematian Esco.
Caranya dengan membuatnya seolah-olah sebagai kasus bunuh diri karena tubuh Esco ditemukan terikat tali di belakang rumahnya.
"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS (Rizka), dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Briptu Rizka melakukan penganiayaan terhadap suaminya Brigadir Esco karena alasan ekonomi. (*)
Berita Selanjutnya Imbas Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Empat Anggota Polisi Ditahan Propam
| Alasan Sebenarnya Tuan Nekat Habisi Nyawa Ibu Mertua, Berawal dari Aniaya Istri |
|
|---|
| Oknum Guru SMP Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswa, Korban 8 Orang |
|
|---|
| Badan Bahasa Ingin Bekerjasama dengan Para Misionaris, Jadi Duta-duta Bahasa |
|
|---|
| Bocah SD Tewas Akibat Tiru Freestyle Gim yang Viral di Medsos, Leher Patah |
|
|---|
| Nenek di Muara Enim Tewas Diduga Dibunuh Anak Seusai Cekcok di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terbongkar-Motif-Briptu-Rizka-Diduga-Bunuh-Brigadir-Esco-Polisi-Minta-Maaf.jpg)