Berita Terkini Nasional

Cekcok Hebat Briptu Rizka dengan Brigadir Esco Berujung Pembunuhan, Gunting Jadi Bukti

Atas peristiwa dugaan pembunuhan tersebut penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa gunting.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco saat mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di TKP, Senin (29/9/2025). Cekcok hebat Briptu Rizka dengan Brigadir Esco berakhir pembunuhan, gunting jadi bukti. 

Rupanya, empat orang lain membantu Rizka untuk menyembunyikan peristiwa yang menyebabkan Esco meninggal dunia. 

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa para tersangka turut membantu merekayasa kasus kematian Esco. 

Caranya dengan membuatnya seolah-olah sebagai kasus bunuh diri karena tubuh Esco ditemukan terikat tali di belakang rumahnya.

"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS (Rizka), dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Briptu Rizka melakukan penganiayaan terhadap suaminya Brigadir Esco karena alasan ekonomi. (*)

Berita Selanjutnya Imbas Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Empat Anggota Polisi Ditahan Propam

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved