Berita Terkini Nasional

Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya

Pelaku pembunuhan ternyata pacar korban yang masih anak di bawah umur inisial FAG (17).

TribunJambi.com/Sopianto
EVAKUASI JASAD - Polisi masih terus melakukan pendalaman motif pelaku pembunuhan seorang perempuan yang dibuang di sungai Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi. Petugas mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Kabupaten Bungo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Sosok pembunuh wanita muda hingga buang jasad ke sungai di Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku pembunuhan ternyata pacar korban yang masih anak di bawah umur inisial FAG (17).

Oleh karena itulah penanganan pelaku FAG memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara wanita muda korban pembunuhan tersebut usianya sama dengan pelaku yakni 17 tahun berinisial DA.

Dikutip dari TribunJambi.com, korban merupakan warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah ditemukannya jasad DA mengapung di aliran Suang Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi pada Minggu (26/10/2025).

Setelah itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo mengamankan pelaku yang ternyata masih di bawah umur dan merupakan kekasih korban sendiri.

Menurut laporan resmi, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu.

Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat ke tepi sungai.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. 

Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. 

Selain itu, terdapat luka lecet di dengkul kiri dan bekas luka pada mulut korban.

Hasil pemeriksaan sementara dari tim identifikasi menunjukkan bahwa sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. 

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban berhasil diketahui berinisal DA (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

Keterangan dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa DA terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Avanza hitam. 

Chat terakhir korban kepada temannya juga menyebutkan bahwa ia akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo beserta Unit Reskrim Polsek Bathin II babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. 

Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding mobil. 

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. 

Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan, sebelum kembali ke rumah neneknya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham menyampaikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain.

Ia menjelaskan, barang Bukti yang diamankan petugas satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih.

"Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo," ujarnya. 

"Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tambahnya. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor serta kepada tim Opsnal yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Berita Selanjutnya Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved