Berita Terkini Nasional
Jasad Rocki Ditemukan Dalam Karung, Ternyata Tewas Bunuh oleh ASN asal Musi Banyuasin
Ternyata Rocki Marciana tewas dibunuh oleh Muhammad Pajri (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tribunlampung.co.id, Sumsel - Jasad pria bernama Rocki Marciana ditemukan warga dalam karung.
Lokasi di area persawahan tak jauh dari kebun sawit lokasi penembakan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).
Ternyata Rocki Marciana tewas dibunuh oleh Muhammad Pajri (45), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Melansir Tribun Sumsel, pelaku menghabisi korban dengan cara menembaknya.
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Pajri mengaku tindakan itu tega dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.
"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.
Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.
Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.
Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.
"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.
Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis.
"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Ahfi Arbianto mengatakan, tersangka Pajri memergoki korban yang sedang hendak mencuri buah sawit di kebunnya. Tersangka berjaga di kebun mulai dari jam 3 sore hingga malam lalu bertemu korban.
"Tersangka langsung menembak korban sebanyak dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin," ujar Ahfi.
Melihat korban sudah tak bisa berdiri, tersangka meninggalkan korban di kebun lalu pulang ke rumah mengajak anaknya TH (16) untuk membuang jasad.
Tapi ketika kembali lagi, ternyata korban masih hidup.
"Melihat korban masih hidup tersangka kembali menembak satu kali mengenai kepala, hingga korban meninggal di lokasi," katanya.
Untuk membuang jenazah korban, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor dan tidak jauh dari lokasi peristiwa penembakan.
"Jasad korban dibawa sekitar 250 meter dari tempat penembakan. Peran anaknya membuang sendal korban, menyenteri tersangka Pajri saat menembak korban yang ketiga kalinya," ujar Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen.
Joharmen menambahkan, dari hasil olah TKP dan memeriksa kondisi jenazah korban, satu proyektil peluru menembus dahi korban.
"Satu peluru tembus dari telinga ke dahi," katanya.
Baca juga: Motif Kusnandi Tikam Yadi Saputra hingga Tewas, Mengaku Terdesak
| Motif Kusnandi Tikam Yadi Saputra hingga Tewas, Mengaku Terdesak |
|
|---|
| Hendak Bersih-bersih, Marbot Syok Temukan Jasad Pria Bersimbah Darah di Garasi Masjid |
|
|---|
| Nasib 3 Polisi yang Diduga Tembak ODGJ hingga Tewas di OKU |
|
|---|
| Kepsek Anggap Wajar Ada Ulat dalam Menu MBG, 'Justru Itu Sehat' |
|
|---|
| Sejoli Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mulut Dilakban Agar Tak Menangis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RILIS-TERSANGKA-Muhammad-Pajri-45-dihadirkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.