Berita Terkini Nasional

Motif Kusnandi Tikam Yadi Saputra hingga Tewas, Mengaku Terdesak

Motif warga Tanjung Pering, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Kusnandi alias Kus (42) tikam Yadi Saputra hingga tewas.

Editor: taryono
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku penusukan seorang pria hingga tewas, dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025) siang. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. 

Tribunlampung.co.id, SumselMotif warga Tanjung Pering, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Kusnandi alias Kus (42) tikam Yadi Saputra hingga tewas.

Melansir Tribun Sumsel, Kusnandi mengaku terdesak setelah korban mendatangi dengan membawa parang.

Akibat perbuatannya, Kusnandi kini telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Indralaya pada Selasa (28/10/2025) malam.

"Sudah diamankan tadi malam. Pelaku masih diperiksa lebih lanjut," kata Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025) siang.

Muklis menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya terlibat duel menggunakan senjata tajam pada Senin (27/10/2025) siang.

Usai diamankan, pelaku mengaku terancam setelah korban mendatangi dengan membawa parang.

Merasa terdesak, pelaku mencabut pisau di pinggang dan menusukkannya ke tubuh korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan menghembuskan nafas terakhir saat diberi pertolongan medis.

"Setelah peristiwa tersebut, pelaku kabur dan membuang barang bukti pisau. Anggota kami masih mencari sajam tersebut," ujar Mukhlis.

Meski barang bukti pisau belum ditemukan, pelaku tak dapat berkutik karena perkelahian di TKP terekam CCTV.

Kemudian saksi-saksi yang diperiksa menguatkan alat bukti peristiwa penganiayaan berujung maut itu.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengkibatkan Kematian.

Pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved