Berita Terkini Nasional
Eks Dirut ASDP Tetap Divonis Penjara 4,5 Tahun, Meski Tak Terbukti Terima Keuntungan
Ira Puspadewi divonis penjara 4,5 tahun kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Kamis (20/11/2025).
- Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai terdakwa telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ira Puspadewi meski ia tidak menerima keuntungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai terdakwa telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews Kamis (20/11/2025).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ira Puspadewi 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dihukum lebih rendah. Terdakwa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sama seperti Ira, vonis hakim terhadap Yusuf Hadi dan Adhi Caksono lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yusuf Hadi dan Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pertimbangan Vonis
Dalam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Ada tiga pertimbangan hakim yang memberatkan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani hutang dan kewajiban yang besar.
Selain itu, hakim pun mengungkap tiga pertimbangan yang meringankan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi. Namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa berhasil memberikan legasi bagi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
- Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
- Terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, ASDP melakukan pembelian kapal tua dengan spesifikasi tak sesuai standar. Hal itu dinilai telah memperkaya korporasi atau orang lain pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp 1.253.431.651.169.
Atas perkara para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita selanjutnya Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM
| Spanduk Misterius Bongkar Dugaan Aib Kepsek, Dituding Sering Keloni Istri Orang |
|
|---|
| AKBP Basuki Sempat Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Muda, 'Saya Sudah Tua' |
|
|---|
| Bu Guru Asal Lampung Timur Diduga Tewas Dibunuh di OKU, Baru 2 Bulan Diangkat PPPK |
|
|---|
| Penyebab Kematian Dosen Untag yang Tinggal Seatap dengan AKBP Basuki, Aktivitas Berlebihan |
|
|---|
| Bu Guru Kelahiran Lampung Timur Tewas Tak Wajar di OKU, Kaki Tangan Terikat Mulut Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eks-Dirut-ASDP-Sopan-Selama.jpg)