Berita Terkini Nasional

Nasib Bripda Seili Usai Bunuh Selingkuhan, Terancam DO hingga Dipecat Polri

Nasib anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20) usai menjadi tersangka pembunuhan kekasih gelapnya, Zahra Dilla (20).

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi
TERANCAM DIPECAT - Kolase Bripda Seili dan Zahra Dilla. Nasib anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20) usai menjadi tersangka pembunuhan kekasih gelapnya, Zahra Dilla (20). 

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, saat kegiatan press release di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Dijelaskan Hery, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan bahwa pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik terhadap pelaku, akan dilaksanakan secara terbuka.

"Kami rencanakan sidang kode etik Hari Senin, silakan datang karena terbuka," jelasnya.

Berita selanjutnya Takut Ketahuan Selingkuh dengan Sahabat Calon Istri, Bripda Seili Akui Bunuh Dilla

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved