Berita Terkini Nasional

Modus Mengaku Debt Collector, 4 Pria Rampas Sepeda Motor di Depok

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/11/2025).

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
PELAKU - Jumpa pers kasus komplotan yang mengaku mata elang merampas motor, Polsek Cimanggis, Kota Depok, Selasa (30/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap empat pria berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29)
  • Keempatnya diduga merampas sepeda motor milik korban S (59)
  • Peristiwa terjadi di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat

Tribunlampung.co.id, Depok - Polisi tangkap empat pria inisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) karena merampas motor  pria berinisial S (59).

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/11/2025).

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor.

Namun, korban dihentikan oleh para pelaku yang mengaku mata elang atau debt collector  dan menarik paksa sepeda motor  korban.

“Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang (berboncengan) menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing,” ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025), dilansir dari Kompas.com.

Setelah dicegat, dua pelaku lainnya ikut menghampiri dan menyebut korban sebagai salah satu debitur di sebuah perusahaan leasing.

Korban disebut terlambat bayar cicilan. Padahal, sesuai catatan resmi, ia masih rutin dan tepat waktu hingga November 2025. 

“Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” kata Jupriono.

Dikarenakan merasa terpojok, korban menyerahkan motornya kepada pelaku. 

Setelahnya, korban dan warga setempat sempat berupaya mengejar para pelaku tetapi gagal. 

Korban pun melapor ke Polsek Cimanggis. 

Polisi lalu menangkap para pelaku pada Selasa (16/12/2025) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Berdasarkan pemeriksaan, motor korban tidak diserahkan ke leasing melainkan dijual ke penadah berinisial RD seharga Rp 3,5 juta termasuk STNK. 

“Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu bertindak bahwa mereka debt collector,” ujar Jupriono. 

“Faktanya dari yang kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” tambah dia.

Keempat pelaku diduga sudah melakukan modus serupa sepanjang tahun 2025 dan polisi baru mengidentifikasi lima TKP. 

Atas peristiwa ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Pesta Miras di Jatim, Ada Anggota TNI AD

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved