Berita Terkini Nasional
Aturan Baru, Wanita Hamil Risiko Tinggi Tidak Diperkenankan Berangkat Haji
Sebab selama ini kematian jemaah haji Indonesia menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memperketat aturan istithaah kesehatan bagi jemaah haji.
- Kematian jemaah haji Indonesia menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi karena dinilai tinggi.
- Salah satu pengetatan paling signifikan adalah larangan keberangkatan bagi jemaah dengan kehamilan berisiko tinggi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Demi meningkatkan keselamatan, pemerintah kini memperketat aturan istithaah kesehatan bagi jemaah haji.
Sebab selama ini kematian jemaah haji Indonesia menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi.
Kematian jemaah haji Indonesia di tahun sebelumnya dinilai tinggi sehingga jemaah yang berangkat tahun 2026 harus dipastikan dalam kondisi sehat.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo menjelang pelaksanaan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M.
Salah satu pengetatan paling signifikan adalah larangan keberangkatan bagi jemaah dengan kehamilan berisiko tinggi.
Pengetatan itu menyusul kebijakan kesehatan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Liliek Marhaendro mengatakan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian jemaah haji Indonesia.
"Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena tingginya angka kematian jemaah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, jemaah yang berangkat tahun 2026 harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek melalui keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan Liliek, aturan kesehatan haji 2026 pada prinsipnya masih sejalan dengan kebijakan sebelumnya.
Meski begitu, terdapat pengetatan khusus pada aspek kehamilan.
Kebijakan terbaru lainnya yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perempuan dengan usia kehamilan tiga bulan terakhir untuk menunaikan ibadah haji.
"Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi sama sekali tidak diperkenankan berangkat,” katanya.
Aturan ini akan menjadi bagian dari persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi jemaah sejak proses pemeriksaan di Tanah Air hingga penerbitan visa haji.
Seluruh jemaah haji diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan akhir di asrama haji sebelum keberangkatan.
Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah.
| Belasan Tahun Oknum Guru SMP Lecehkan Siswi, Polisi Dalami Pembiaran Pihak Sekolah |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan di Jalur Tegal-Purwokerto, 1 Nyawa Melayang |
|
|---|
| Seluruh Muatan Paket Hangus, Mobil Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Ngawi |
|
|---|
| Suami di Pagar Alam Cekik Istrinya hingga Tewas Setelah Terlibat Cekcok |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun di Jalur Tegal-Purwokerto, 1 Pengendara Motor Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/JEMAAH-HAJI-Suasana-jemaah-haji-saat-tiba.jpg)