Berita Terkini Nasional

Uang Hasil Pemerasan Tim Sudewo Dimasukkan Karung seperti Bawa Beras

Kasus pemerasan itu dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tayang:
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
UANG KORUPSI SUDEWO - KPK pamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Saat tertangkap uang tersebut oleh tim Sudewo dimasukkan ke dalam karung seperti bawa beras. 

Ringkasan Berita:
  • Terbongkar fakta dalam kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo.
  • Ternyata Sudewo membentuk tim untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
  • Tim berasal dari kepala desa tim suksesnya saat Pilkada untuk menarik uang sesuai dengan yang sudah ditentukan.
  • Pengumpulan uang disertai ancaman, jika tidak setor formasi perangkat desa tidak dibuka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar fakta dalam kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo (SDW) lewat orang kepercayaannya.

Kasus pemerasan itu dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Perkara ini telah membuat Sudewo, politisi Partai Gerindra ditangkap KPK pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, tiga orang kepercayaan Bupati Pati ini pun ikut diciduk KPK. Mereka menjabat kepala desa ( kades).

Yaitu, Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) membeberkan kronologi pemerasan oleh tim sukses Sudewo.

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. 

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Asep dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang itu diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," tambah Asep.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved