Berita Terkini Nasional

Suara Bergetar Bripda Mesias Siahaya Minta Maaf Tewaskan Pelajar, 'Saya Lalai'

Bripda Mesias Siahaya mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
SIDANG TERBUKA - Tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga tewas, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dalam sidang kode etik di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).  

Tribunlampung.co.id - Suara bergetar Bripda Mesias Siahaya (MS) menyampaikan permohonan maaf karena telah menewaskan seorang pelajar

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” ujar Bripda MS dikutip dari TribunJateng.com.

Dikatakannya, bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban.

Dia juga mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga Terbukti Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” papar Bripda MS di hadapan sidang.

Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang telah tercoreng akibat perbuatannya.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.

Selain itu, Bripda Mesias Siahaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kei dan Kota Tual atas kejadian tersebut.

Dia juga mengatakan, siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik dari perbuiatan yang terjadi.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat," ujar Bripda MS.

"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” katanya lagi.

Adapun dalam sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Proses pidana terhadap Bripda MS disebut akan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved