Berita Terkini Nasional

Nikah Usai Bebas, Pasutri Residivis Kerjasama Curi Motor, Kini Dibui Lagi

Menikah usai bebas, pasutri residivis kerjasama curi motor, kini keduanya masuk penjara lagi.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BARANG BUKTI: Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo (tengah), Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali (paling kiri, kemeja putih), Wakapolres Ponorogo Kompol Try (kanan kapolres) dan Paur Humas Pilres Ponorogo, Iptu Yayun Sriwiningrum (paling kanan) menunjukkan barang bukti curanmor oleh pasutri. 

Tribunlampung.co.id, Ponorogo - Menikah usai bebas, pasangan suami istri residivis kerjasama curi motor, kini dipenjara lagi.

Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pasangan MRA (23) dan AS (26) melakukan pencurian dengan alasan butuh uang untuk biaya pernikahan.

“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dikutip dari TribunJabar, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskannya, MRA residivis pencurian sepeda motor. 

Baca Juga Maling Motor di Duren Sawit Ancam Sekuriti dengan Senjata Api

Sedangkan SA merupakan residivis narkoba.

“Mereka kenal di penjara dan berpacaran. Setelah keluar dari penjara merencanakan untuk menikah. Namun terbentur biaya. Akhirnya malah kerja sama mencuri sepeda motor,” paparnya.

Modusnya, jelas dia, MRA dan SA keliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran.

Setelah mendapat sasaran, maka pelaku MRA yang melakukan pencurian dengan memakai kunci T.

Usai berhasil, sepeda motor hasil curian langsung dinaiki berdua dan dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Motoryang dicuri adalah Scoopy berpelat nomor AE 3648 TK milik Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, yang diparkir di halaman rumahnya, Sabtu (24/1/2026).

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo dengan kerugian materiil Rp15.000.000. Selanjutnya tim Resmob melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa dari pendalaman, pelaku curanmor MRA dan AS mencuri untuk biaya sehari-hari.

“Mereka keluar penjara mencuri untuk biaya menikah. Kami tangkap di rumah keluarga istrinya di Jetis,” tukas jebolan Jatanras Polda Jatim ini. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved