Berita Lampung

Dua Kurir 248 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup di PN Gunung Sugih

Dua terdakwa kasus narkoba, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), divonis penjara seumur hidup

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Kejari Lampung Tengah
VONIS SEUMUR HIDUP – Dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), saat menerima vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34) divonis penjara seumur hidup.
  • Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Gunung Sugih, Kamis (26/2/2026).
  • Keduanya terbukti sebagai kurir narkoba lintas provinsi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Dua terdakwa kasus narkoba, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (26/2/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua kurir narkoba lintas provinsi itu secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, mengatakan kedua terdakwa sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025.

Alfa menjelaskan, Dhika dan Norman dibekuk saat tengah makan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.

Baca juga: Tersangka Anak Bunuh Bapak Kandung Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

“Saat petugas menggeledah mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi B 1937 EZE yang mereka gunakan, ditemukan lima karung besar berisi ratusan bal ganja kering siap edar,” ujar Kasi Intelijen, Kamis (26/2/2026).

Setelah melalui persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa kedua terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Robert alias Ope yang kini berstatus buronan. Pengendalian dilakukan melalui komunikasi telepon menggunakan nomor luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).

Sementara itu, ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas untuk dimusnahkan oleh negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Mereka dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, lalu mengirimkannya ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata Alfa.

Ia menegaskan, vonis penjara seumur hidup ini menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Lampung Tengah.

Alfa menambahkan, vonis berat tersebut dijatuhkan setelah JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengungkap secara rinci peran kedua terdakwa, mulai dari jejak komunikasi melalui telepon genggam, kesepakatan dengan bandar, hingga rencana pengiriman ganja ke luar daerah.

Menurutnya, fakta hukum yang dipaparkan JPU membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU kami. Hukuman seumur hidup ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tegas dari negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, vonis ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

Alfa Dera turut menyinggung pentingnya menjaga marwah daerah sesuai falsafah hidup masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggiri.

“Masyarakat Lampung punya prinsip Piil Pesenggiri, menjaga kehormatan dan harga diri. Kami tidak akan rela Lampung Tengah dijadikan jalur peredaran narkoba. Hukuman ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat merusak daerah kami,” tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved