Berita Terkini Nasional
“Fandi… Fandii!” Teriakan Nirwana Terdengar Seusai Anaknya Divonis 5 Tahun Bui
Fandi Ramadhan adalah ABK asal Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.
- Ia sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
- Vonis memicu tangis keluarga. Ibunda Fandi, Nirwana, berusaha memeluk anaknya usai sidang namun terhalang petugas.
- Nirwana menilai putusan belum memberi keadilan dan memastikan keluarga akan mengajukan banding.
Tribunlampung.co.id, Batam - “Fandi… Fandii!” Teriakan itu terlontar dari mulut seorang wanita berhijab, sesaat setelah Fandi Ramadhan (25) keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Wanita itu ialah Nirwana, ibunda dari Fandi Ramadhan. Teriakan Nirwana memecah kerumunan di halaman Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) siang.
Fandi secara resmi lolos dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), seusai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Fandi Ramadhan adalah seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Baca juga: Nasib 5 ABK Lain Seusai Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Kasus 2 Ton Sabu
Suara Nirwana serak. Matanya sembab. Tangannya terulur mencoba menembus barisan orang yang berdiri di depan ruang sidang.
Di tengah pengawalan petugas, seorang pria muda dengan baju tahanan berjalan cepat menuju mobil tahanan. Dialah Fandi Ramadhan (25), anak yang sejak pagi dinanti Nirwana nasibnya di ruang sidang.
Air mata Nirwana tak berhenti mengalir.
Ia berusaha mendekat, berharap bisa menyentuh tangan anaknya, meski hanya sebentar.
Namun langkahnya terhenti ketika petugas menahan kerumunan yang mencoba merangsek mendekat.
Sesaat sebelumnya, ruang sidang utama PN Batam dipenuhi puluhan anggota keluarga Fandi. Mereka datang dari berbagai tempat untuk menyaksikan sidang vonis perkara sabu-sabu hampir dua ton yang menyeret nama pemuda itu.
Di antara bangku-bangku pengunjung, terlihat nenek Fandi yang sudah lanjut usia, adik-adiknya, hingga kerabat jauh. Sebagian duduk berdesakan, sebagian lain berdiri di bagian belakang ruangan.
Bagi Nirwana, hari itu bukan sekadar menghadiri sidang. Ia datang sebagai seorang ibu yang menunggu keputusan tentang masa depan anaknya.
Saat majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi mulai membaca amar putusan, ruang sidang sempat hening.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar hakim.
Ketukan palu terdengar. Dalam sekejap, suasana berubah. Isak tangis langsung pecah dari deretan kursi keluarga.
Beberapa menutup wajah mereka dengan tangan. Ada yang saling berpelukan mencoba menenangkan satu sama lain.
Nirwana berdiri dengan tubuh gemetar. Harapan yang sejak pagi ia pegang runtuh bersamaan dengan kalimat “lima tahun penjara”.
Ketika petugas mulai menggiring Fandi keluar ruang sidang, keluarga spontan berdiri. Mereka berusaha mendekat.
Nirwana berlari kecil ke arah anaknya. Tangannya terulur.
Di momen singkat itu, Fandi juga berusaha mendekat. Ia ingin menyalami dan memeluk keluarganya.
Namun niat itu terhalang petugas yang mengawal ketat. Dorong-dorongan kecil terjadi di tengah kerumunan.
Tangis Nirwana pecah semakin keras.
“Saya hanya ingin memeluk anak saya,” katanya kemudian dengan mata merah.
Keinginannya sederhana, tetapi tak sempat terwujud.
Usai sidang, Nirwana berdiri di lorong pengadilan sebelum berjalan menuju gazebo di depan gedung. Suaranya masih bergetar ketika menceritakan perasaannya.
“Sebagai orang tua, saya belum puas. Belum ada keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
Dalam keyakinannya, Fandi tidak bersalah seperti yang dituduhkan.
Dengan nada penuh emosi, ia berkali-kali mempertanyakan putusan itu.
“Di mana keadilan untuk anak saya? Di mana keadilan untuk kami sebagai rakyat kecil yang tidak berdaya?” katanya.
Tangannya sesekali mengusap air mata yang terus jatuh.
Ia mengatakan keluarga selama ini telah berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara.
Bahkan mereka pernah mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan keluhan.
“Kami sudah datang ke kantor DPR. Kami bertemu dengan Bapak Habiburokhman. Kami memohon kepada Bapak Presiden agar anak saya mendapat keadilan,” katanya.
Namun hari itu, yang ia dengar hanya vonis lima tahun penjara.
“Yang saya dapat hari ini hanya lima tahun penjara untuk anak saya. Bagi saya, ini belum keadilan,” ucapnya lirih.
Meski demikian, Nirwana belum menyerah. Ia memastikan keluarga akan mengajukan banding.
“Kami akan banding. Kami akan cari keadilan lagi,” tegasnya.
Di sela-sela kesedihannya, ia juga memikirkan keluarga lain yang ikut datang ke Batam.
Nenek Fandi yang sudah lanjut usia harus segera kembali ke Belawan, Medan. Di sana masih ada adik-adik Fandi yang membutuhkan perhatian.
“Neneknya mau pulang ke Belawan. Di sana masih ada adik-adiknya yang tidak ada yang mengurus,” katanya.
Sementara dirinya berencana kembali ke tahanan untuk menjenguk anaknya.
“Besok saya rencana mau besuk anak saya kalau diizinkan,” ujarnya.
Dengan mata sembab, Nirwana menunduk. Suaranya hampir seperti bisikan.
“Kalau memang anak saya tidak bersalah, saya hanya ingin dia pulang.”
Nasib 5 ABK Lain
Nasib 5 anak buah kapal alias ABK yang juga senasib dengan Fandi Ramadhan, masih harus menunggu sidang tunda yang rencananya akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Sejatinya, 5 ABK tersebut menjalani sidang di hari yang sama dengan Fandi, yakni Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
Namun, majelis hakim tiba-tiba menunda sidang terhadap kelima ABK tersebut, seusai membacakan vonis terhadap Fandi.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBatam.id, Fandi sendiri lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.
Sedangkan lima terdakwa lain kasus ini, belum diketahui nasibnya.
Sebelumnya, keenam terdakwa yang merupakan kru kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba 1,9 ton sabu.
Penundaan sidang vonis ini memicu kekesalan bagi anggota keluarga terdakwa lainnya.
Padahal, mereka sudah datang sejak pagi menunggu jadwal sidang di pengadilan.
"Sudah nunggu dari pagi malah ditunda minggu depan. Semoga putusannya juga adil, sama seperti terdakwa Fandi," ujar Osner, adik dari terdakwa Hasiholan, sang kapten kapal.
Ia mengatakan, sidang untuk tiga terdakwa WNI termasuk sang kakak, dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Pihaknya akan kembali hadir di PN untuk mengawal sidang.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam persidangan menunda sidang putusan untuk lima terdakwa lain kasus ini, yakni Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, serta Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Adapun lima perkara yang ditunda, yakni:
- 861/Pid.Sus/2025/PN Btm - Weerapat Phongwan
- 862/Pid.Sus/2025/PN Btm - Teerapong Lekpradube
- 864/Pid.Sus/2025/PN Btm - Richard Halomoan
- 865/Pid.Sus/2025/PN Btm - Leo Candra Samosir
- 866/Pid.Sus/2025/PN Btm - Hasiholan Samosir
Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi.
Sedangkan terdakwa Richard, Leo di Hasiholan dilanjutkan Senin (9/3/2026) pagi.
Tangis Histeris Keluarga
Tangis histeris keluarga Fandi Ramadhan (25), pecah di dalam dan luar ruang sidang, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis.
Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Fandi divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3/2026).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBatam.id, Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, histeris sesudah Majelis Hakim PN Batam memvonis cucunya 5 tahun penjara.
Dari kursi roda, lansia yang mengenakan kacamata itu tampak menangis.
"Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku," ucapnya histeris di luar ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Suara Siti Khodijah terdengar serak. Ia terlihat menangis.
"Aku rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku," ucapnya histeris.
Jerit hati Siti Khodijah tumpah setelah melihat langsung Fandi Ramadhan digiring aparat keamanan langsung masuk ke mobil tahanan.
Itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum membacakan vonis 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati untuk awak kapal tanker Sea Dragon itu.
Situasi sempat memanas. Tarik menarik serta saling dorong sempat terjadi.
"Kok langsung dinaikkan, Pak. Itu keluarga sama neneknya ingin jumpa," ucap pengunjung sidang di PN Batam.
Tangis Siti Khodijah tak hanya terdengar di luar sidang PN Batam.
Setelah Majelis Hakim PN Batam membacakan vonis terhadap cucunya, Siti Khodijah terdengar histeris.
Ia sempat diminta tenang oleh perwakilan keluarga yang berada di sampingnya, sembari memeluknya.
"Tuhan, Allahu Akbar. Engkau Maha Adil, Ya Allah," sebutnya.
Sementara Nirwana, ibu Fandi Ramadhan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang langsung membawa anaknya langsung ke mobil tahanan.
Sang Nenek menurutnya hendak pulang lagi ke Belawan untuk mengurus adik Fandi Ramadhan, meski sudah kesulitan untuk berjalan.
"Neneknya mau jumpa pun tak dikasih. Dirampas terus anak saya, dibawa pergi," sebutnya.
Kepada TribunBatam.id, pihak keluarga sudah membesuk Fandi Ramadhan selama ia berada di tahanan.
"Bulan puasa baru sekali saya besuk. Jadwal besuk yang gak bisa Sabtu sama Minggu dan tanggal merah," ungkapnya.
Berbeda dengan Siti Khodijah, Nirwana sempat memeluk Fandi Ramadhan setelah Ketua PN Batam yang memimpin sidang vonis itu membacakan hukuman yang diterima untuk anaknya.
Pembacaan vonis sempat terhenti sejenak karena Nirwana yang memeluk Fandi Ramadhan.
Hingga tim majelis hakim meminta Nirwana untuk bersabar.
"Bisa dilanjutkan sidangnya," ucap Ketua Majelis Hakim PN Batam.
Lolos Hukuman Mati
Fandi Ramadhan (25), terdakwa narkoba hampir 2 ton sabu di Batam lolos dari hukuman mati.
Sidang vonis ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pengacara Minta Fandi Ramadhan Dibebaskan
Sebelumnya, tim pengacara Fandi Ramadhan berharap kliennya itu bisa dibebaskan dalam kasus ini.
Berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," kata Bakhtiar.
Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.
"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.
| Gagal Nyalip, Pelajar Putri Tewas Ditabrak Pikap, Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| 2 Pemotor Tertabrak Pikap di Lumajang, 1 Meninggal Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| Pariwara Antikorupsi 2026: Melawan Korupsi Lewat Cerita dan Kreativitas Daerah |
|
|---|
| Telepon Misterius Jadi Awal Rizal 'Punya' Ferrari Rp4,2 Miliar, Sempat Tolak Rp5 Juta |
|
|---|
| 'Syuting' Konten Terlarang, Pasangan Ini Digerebek Polisi, Ditemukan 40 Video Asusila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Fandi-Fandii-Teriakan-Nirwana-Terdengar-Seusai-Anaknya-Divonis-5-Tahun-Penjara.jpg)