Berita Terkini Nasional

Alasan KPK Periksa Budi Karya Sumadi di Semarang, Bukan di Jakarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemilihan lokasi di Semarang murni merupakan strategi penyidik untuk mengefisienkan

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
DIPERISKA - Budi Karya Sumadi saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub). Alasan KPK Periksa Budi Karya Sumadi di Semarang, Bukan di Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (9/3/2026).
  • Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.
  • Lokasi pemeriksaan bukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Tribunlampung.co.id, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024 Budi Karya Sumadi (BKS) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/3/2026), bukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pemeriksaan Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Pemeriksaan di Semarang ini memunculkan pertanyaan, mengingat sebelumnya Budi Karya dijadwalkan untuk diperiksa di Jakarta namun mangkir hingga tiga kali, terakhir pada Senin (2/3/2026) dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Semarang murni merupakan strategi penyidik untuk mengefisienkan waktu pemeriksaan. 

Di lokasi dan hari yang sama, penyidik KPK juga sedang memeriksa saksi lain yang berkaitan erat dengan konstruksi perkara yang menjerat Budi Karya.

"Ya, saksi BKS dilakukan pemeriksaan di Semarang, jadi ini penjadwalan ulang di mana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu dari Saudara AN ya, dari PT IPA," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo memaparkan bahwa saksi AN atau Any Sisworatri merupakan karyawan swasta dari PT Istana Putra Agung (IPA). 

Perusahaan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro.

"Di mana PT IPA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Sehingga dengan pemeriksaan yang berbarengan di Semarang, artinya penyidik juga bisa secara efektif ya dalam satu waktu bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut. Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Selain alasan efektivitas penyidikan, pemilihan wilayah Jawa Tengah juga didasari oleh locus delicti atau tempat terjadinya perkara utama yang memang berada di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik fokus menggali pengetahuan Budi Karya selaku menteri pada saat dugaan tindak pidana itu terjadi (tempus delicti). 

KPK mendalami proses, mekanisme pengadaan, hingga penentuan atau plotting proyek jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia. 

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan intervensi dari pihak legislatif, mengingat KPK telah menetapkan eks anggota Komisi V DPR RI, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keterangan Budi Karya dinilai sangat krusial sebagai kepingan puzzle untuk melengkapi berkas perkara tersangka baru sekaligus mengurai fakta-fakta yang sebelumnya terungkap di persidangan.

Nama mantan orang nomor satu di Kemenhub itu sebelumnya sempat berulang kali disebut dalam persidangan. 

Beberapa kesaksian mengaitkan Budi Karya dengan isu titipan kontraktor bernama Billy Haryanto alias "Billy Beras", dugaan penerimaan fasilitas gratifikasi helikopter dari PT IPA, hingga arahan pengumpulan fee proyek sebesar Rp5,5 miliar untuk keperluan pemenangan Pilpres 2019.

sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved