Berita Terkini Nasional

Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR soal Pernyataan di Sidang Kasus Sabu 2 Ton

Jaksa Kejari Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait pernyataannya dalam sidang kasus sabu hampir 2 ton.

Tayang:
TribunBatam.id/YouTube TVR Parlemen
JPU KEJARI BATAM - Muhammad Arfian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, dalam perkara sabu-sabu hampir 2 ton yang menuntut mati Fandi Ramadhan dan 5 awak kapal Sea Dragon saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung Komisi III DPR RI saat sidang lanjutan di PN Batam. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf kepada Komisi III DPR RI terkait pernyataannya dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam.
  • Ucapannya sebelumnya memicu polemik karena dianggap menyiratkan adanya intervensi DPR terhadap tuntutan hukuman mati.
  • Arfian mengaku telah diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jamwas.
  • Kasus tersebut terkait penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan dan awak kapal Sea Dragon.

Tribunlampung.co.id, Batam - Di ruang rapat Komisi III DPR RI, suasana sempat hening ketika Muhammad Arfian berdiri dari kursinya. Jaksa muda dari Kejaksaan Negeri Batam itu tampak menundukkan kepala sebelum akhirnya berbicara.

Di hadapan para anggota dewan, ia menyampaikan pernyataan yang sederhana namun berat baginya, permintaan maaf.

Muhammad Arfian merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret Fandi Ramadhan bersama lima awak kapal Sea Dragon lainnya. Dalam kasus besar itu, jaksa menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Namun, pernyataan Arfian dalam sidang lanjutan sebelum vonis di Pengadilan Negeri Batam sempat memicu polemik.

Ucapan tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan adanya intervensi dari Komisi III DPR RI terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Baca juga: “Suamiku Bukan Orang Jahat”, Istri Hasiholan Histeris Usai Vonis Kasus 2 Ton Sabu

Dikutip dari TribunBatam.id, Rabu (11/3/2026), Arfian akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara langsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, ia mengakui telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ujarnya di hadapan para anggota dewan.

Bagi Arfian, momen itu bukan hanya soal menjelaskan sebuah pernyataan, tetapi juga menghadapi konsekuensi dari kesalahan yang terjadi di tengah sorotan publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons permintaan maaf tersebut dengan nada yang lebih menenangkan.

Ia mengingatkan bahwa Arfian masih memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia penegakan hukum.

“Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Perkara ini sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026.

Saat itu, ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana, hadir bersama pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam forum tersebut, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memberikan teguran kepada oknum jaksa yang dinilai menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kesan DPR mengintervensi proses hukum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved