Berita Terkini Nasional

1 Liter Formalin Dicampur ke 100 Kg Adonan Mi, Praktik Mi Basah Berformalin Dibongkar

Polisi gerebek pabrik mi basah berformalin di Boyolali, Jawa Tengah. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunSolo/Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
MI BERFORMALIN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan petugas menunjukkan tekstur mi basah barang bukti saat ungkap kasus produksi mi berformalin di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore.  

Tribunlampung.co.id, Boyolali - Polisi gerebek pabrik mi basah berformalin di Boyolali, Jawa Tengah.

Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka serta menyita sekitar 1 ton mi siap edar dan puluhan liter formalin yang digunakan sebagai campuran bahan produksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi.

Tujuannya agar mi basah yang diproduksi menjadi lebih tahan lama dan tidak cepat basi saat dipasarkan.

“Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga Pemuda Dianiaya Pekerja Tambang saat Asyik Masak Mi, Pelaku Menyerang dari Belakang

Diteruskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar," kata Djoko.

Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin yang berbahaya jika dikonsumsi.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menggelar operasi penggerebekan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda di Boyolali.

"Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo," terangnya.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin dan 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Bahaya Formalin bagi Kesehatan

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin merupakan zat berbahaya yang tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia.

Dalam jangka panjang, zat tersebut dapat merusak organ vital.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: TribunSolo.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved