Berita Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya mantan Menag Yaqut dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) angkat bicara terkait status Eks Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
- Mantan Menag Yaqut dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
- Namun menghilangnya Eks Manag Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi buah bibir di kalangan tahanan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) angkat bicara terkait status Eks Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya mantan Menag Yaqut dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Namun menghilangnya Eks Manag Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi buah bibir di kalangan tahanan lembaga antirasuah.
Istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa menyinggung tidak adanya Gus Yaqut di Rutan KPK.
Itu setelah Silvia membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) lalu.
Akhirnya menghilangnya Yaqut dari Rutan KPK menjadi heboh hingga kini terbongkar keberadaan mantan Menag dan status penahanannya.
Yaqut dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga. “Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin.
Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga, mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.
Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pengalihan penahanan pada Yaqut ini dilakukan KPK setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berikut isi dari Pasal 108 ayat (1):
| Ketua DPRD Sumedang Terjatuh dan Terinjak Kuda Saat Kirab Budaya Mahkota Binokasih |
|
|---|
| 1 Orang Tewas Dikeroyok 5 Orang di Pool Bus MGI Sukabumi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Nenek di Pekanbaru |
|
|---|
| Dosen di Jambi Digerebek Istri di Indekos Bersama Mahasiswi, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru |
|
|---|
| CCTV Ungkap Menantu Terlibat Perampokan Menewaskan Wanita Lansia di Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-Gus-Yaqut-ditahan-KPK.jpg)