Berita Terkini Nasional
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembuatan Video Profil Desa di Karo
Sebelumnya, Direktur CV Promiseland tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ringkasan Berita:
- Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Kota Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
- Sebelumnya ia dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Tribunlampung.co.id, Medan - Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sebelumnya, Direktur CV Promiseland tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Amsal tidak terbukti terlibat dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Kabupaten Karo.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara.
Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum sidang, Amsal yang sudah bisa mendapatkan udara segar usai penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) kemarin, sempat pulang ke rumah malam tadi. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Amsal mengaku kepulangannya malam tadi merupakan sesuatu yang berharga.
"Besok saya kembali sidang, saya tetap mengikuti tahapan yang ada, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi itulah tadi kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti," ujar Amsal.
Ketika ditanya persiapannya menjelang sidang pembacaan putusan hari ini, Amsal mengaku ia tidak memiliki persiapan khusus. Sejauh ini, segala persiapan yang akan dibawanya dalam sidang hanya kekuatan fisik dan mental, serta memperbanyak berdoa kepada Tuhan.
"Persiapannya sama seperti sidang sebelumnya. Pastinya diawali dengan persiapan doa dan saya juga minta dukungan dari semua teman-teman," katanya.
Dikatakan Amsal, apapaun hasil keputusan yang akan keluar dan dibacakan oleh Majelis Hakim ia mengatakan akan menerima.
| Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Identitas Jasad yang Ditemukan di Sungai Cilamajang |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Perempuan asal Lampung Utara di OKU Timur |
|
|---|
| Warga Lampung Utara Tewas Diduga Dibunuh di OKU Timur, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Bak Sampah Palembang, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Tabrakan Dua Truk di Jalan Pelembang-TAA Banyuasin, Sopir Luka Parah hingga Kaki Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu.jpg)