Berita Terkini Nasional
Terduga Pengedar Narkoba di Palembang Tewas Setelah Jatuh dari Atap Ruko
DW jatuh dari atap ruko saat mencoba kabur, mengalami pendarahan di kepala, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Palembang - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah ruko di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka berinisial DW tewas setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
DW jatuh dari atap ruko saat mencoba kabur, mengalami pendarahan di kepala, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, empat tersangka lain berhasil diamankan, termasuk rekan DW yang berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29).
Penggerebekan bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Palembang menerima informasi bahwa ruko tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua orang berhasil diamankan di dalam bangunan.
Kemudian DW bersama dua tersangka lain berusaha kabur melalui atap ruko.
Dalam proses pengejaran satu tersangka diamankan di atap dan mengalami luka, sedangkan satunya disergap di belakang jendela.
DW yang masih berusaha kabur, lalu terjatuh dari atap ruko dan ternyata tidak bergerak dan meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur.
"Ada sabu-sabu seberat 11,8 gram dan selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong," kata Sonny dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Lanjut Sonny, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi.
Selain itu dengan adanya barang bukti alat hisap yang ditemukan, berarti lokasi tersebut juga menjadi tempat memakai narkoba.
"Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif. Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, " katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
sumber: Tribun Sumsel
| Ketua DPRD Sumedang Terjatuh dan Terinjak Kuda Saat Kirab Budaya Mahkota Binokasih |
|
|---|
| 1 Orang Tewas Dikeroyok 5 Orang di Pool Bus MGI Sukabumi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Nenek di Pekanbaru |
|
|---|
| Dosen di Jambi Digerebek Istri di Indekos Bersama Mahasiswi, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru |
|
|---|
| CCTV Ungkap Menantu Terlibat Perampokan Menewaskan Wanita Lansia di Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TEWAS-Jasad-tersangka-berinisial-DW-tewas-setelah-berusaha.jpg)