Berita Terkini Nasional
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Pemilik Akun YouTube atas Dugaan Fitnah
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan
Ringkasan Berita:
- Jusuf Kalla laporkan Rismon Sianipar: Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pemilik beberapa akun YouTube terkait tuduhan fitnah soal pendanaan kasus ijazah palsu Jokowi.
- Pasal yang dilaporkan: Pencemaran nama baik dan hoaks (Pasal 439, 441 KUHP, Pasal 27A, 45 UU ITE).
- Tanggapan Rismon: Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menanggapi santai dan menyebut video beredar akibat olahan AI.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan sejumlah pemilik akun YouTube terkait dugaan fitnah yang mencatut nama JK dalam isu pendanaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin 6 April 2026.
"Sesuai dengan rencana yang telah kami bahas bersama Pak JK kemarin, atas tuduhan yang dilontarkan oleh saudara Rismon Sianipar, hari ini kami melakukan laporan polisi," ungkap Abdul Haji Talaohu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Abdul Haji menjelaskan bahwa selain Rismon, pihaknya juga melaporkan beberapa pemilik akun YouTube yang turut menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.
Di antara mereka adalah pemilik channel Ruang Konsensus Bhudius M Piliang, yang menampilkan narasumber Mardiansyah Semar, serta kanal Musik Ciamis dan Mosato TV yang diduga menyebarkan tuduhan serupa.
Dalam video yang diunggah, Mardiansyah menyebutkan bahwa JK masih memiliki "insting berkuasa yang tidak rasional" dan bahkan menyebutnya sebagai seorang "pecundang" yang terlibat dalam gerakan inkonstitusional.
Menurut Abdul Haji, pernyataan yang dilontarkan dalam video-video tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik JK, yang selama ini dikenal sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam kegiatan kemanusiaan melalui Palang Merah Indonesia (PMI).
"JK tidak punya kepentingan politik apapun, dia tidak terlibat dalam isu ini," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan ini diajukan untuk menguji kebenaran tuduhan-tuduhan yang beredar.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat para terlapor dengan Pasal Pencemaran Nama Baik, Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP, serta Pasal 27A juncto 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Sebagai bukti, pihak pelapor menyertakan tiga video yang diduga mengandung pernyataan yang merugikan nama baik JK.
Tanggapan Rismon Sianipar
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, merespons dengan tenang.
Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang ditempuh oleh pihak JK akan diperiksa dan diuji berdasarkan bukti yang ada.
"Kami biarkan saja prosesnya berjalan. Nanti di SPKT, laporan akan ditelaah berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan," ujarnya.
Jahmada juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla dalam video yang beredar. Ia menuding bahwa informasi yang beredar saat ini merupakan hasil olahan teknologi artificial intelligence (AI), dan bukan perkataan langsung dari Rismon.
"Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK. Video itu hoaks, hasil olahan AI," kata Jahmada.
Bantahan Jusuf Kalla
Dalam kesempatan terpisah, Jusuf Kalla membantah keras tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan bahkan tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.
| Kuasa Hukum JK Siap Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Wanita Muda Hilang Terseret Arus saat Menyeberang Sungai Datang Air Bah |
|
|---|
| Terekam CCTV, Sepasang Remaja 4 Jam Berbuat Asusila di Outlet Dimsum |
|
|---|
| Permintaan Terakhir Live Streamer Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos |
|
|---|
| Truk Mundur Tak Kuat Menanjak Akibatkan Kecelakaan 3 Kendaraan, Satu Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KASUS-IJAZAH-JOKOWI-Kuasa-hukum-Jusuf-Kalla-JK.jpg)