Berita Terkini Nasional

Buruh Harian Digerebek Warga Gara-gara Sering Menginap di Rumah Mahasiswi

Penggerebekan itu terjadi di kediaman si mahasiswi wilayah BTN Bukit Baliase Indah 2, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah.

TribunPalu.com/Handover
DIAMANKAN - Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan (kumpul kebo). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang buruh harian lepas bernama Abdul (25) digerebek warga gara-gara sering menginap di rumah mahasiswi.
  • Penggerebekan itu terjadi di kediaman si mahasiswi wilayah BTN Bukit Baliase Indah 2, Desa Baliase, Kabupaten Sigi.
  • Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tengah - Seorang buruh harian lepas bernama Abdul (25) digerebek warga gara-gara sering menginap di rumah mahasiswi inisial Ira (24).

Penggerebekan itu terjadi di kediaman si mahasiswi wilayah BTN Bukit Baliase Indah 2, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Diduga pasangan bukan suami istri tersebut melakukan tindak pidanan perzinahan alias kumpul kebo.

Warga melaporkan keberadaan bukan pasangan sah ini kepada polisi Polda Sulawesi Tengah.

Sehingga Tim Patroli Perintis Ditsamampta Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Tim patroli yang dipimpin oleh Aiptu Haeruddin menerima laporan dari warga mengenai adanya pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah di Blok BB No.17.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com, warga bersama Ketua RT setempat terlebih dahulu melakukan penggerebekan di rumah milik seorang perempuan berinisial Ira (24), yang berstatus mahasiswi.

Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati seorang pria bernama Abdul (25), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berada di dalam rumah tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, kedua pasangan tersebut diketahui belum memiliki ikatan pernikahan yang sah, namun pria tersebut kerap datang dan menginap di rumah perempuan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan warga bahwa keduanya telah hidup bersama layaknya suami istri.

Guna menghindari terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dari massa, Tim Patroli Perintis Presisi segera mengamankan pasangan tersebut dari lokasi kejadian.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Marawola, Polres Sigi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin. (*)

Berita Selanjutnya Sahara Dapat Kabar Yai Mim Meninggal dari Suami, Doakan Amal Seterunya Diterima Allah

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved