Berita Terkini Nasional

Eks Wamenaker Noel Minta Dihukum Mati jika Terbukti Melakukan Pemerasan

Eks Wamenaker Noel minta dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam kasus dugaan gratifikasi sertifikasi K3 di Kemnaker.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MINTA DIHUKUM MATI - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Noel meminta dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer minta dihukum mati jika terbukti memeras.
  • Kasus terkait dugaan gratifikasi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel akui bersalah dan menyesal di sidang.
  • Diduga terima Rp3 miliar & motor Ducati. Kasus terungkap lewat OTT KPK 2025.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel meminta dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Sidang tuntutan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, Noel juga menyebut jika nantinya tidak terbukti melakukan pemerasan, ia menganggap perkara yang menjeratnya sebagai sebuah cobaan hidup.

Ia mengaku siap menerima hukuman, namun meminta agar putusan yang dijatuhkan benar-benar adil.

Baca juga: 3 Mobil Dinas Mewah Diduga Dipindahkan dari Rumdin Noel, Saat OTT KPK Terjadi

"Tapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ucapnya.

Dalam persidangan, Noel juga mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat menyinggung soal kepantasan seorang wakil menteri menerima uang miliaran rupiah dan motor mewah dari pihak yang disebut bermasalah di Kemnaker.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp 3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya hakim dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Noel mengaku bersalah.

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

Majelis hakim kemudian kembali menanyakan apakah dirinya menyesali perbuatannya tersebut.

"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," ucap Noel.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan praktik uang pelicin dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved