Berita Terkini Nasional

Eks Wamenaker Noel Minta Dihukum Mati jika Terbukti Melakukan Pemerasan

Eks Wamenaker Noel minta dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha dalam kasus dugaan gratifikasi sertifikasi K3 di Kemnaker.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MINTA DIHUKUM MATI - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Noel meminta dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu disebut digelembungkan hingga Rp6 juta. Pengusaha PJK3 diduga dipersulit jika tidak memberikan uang tambahan.

Perkara tersebut kemudian terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Agustus 2025.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain dijerat pasal pemerasan, Noel juga dikenakan pasal gratifikasi untuk mengusut seluruh dugaan penerimaan tidak sah selama menjabat di Kemnaker.

Daftar 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved