Berita Terkini Nasional

Wanita Datangi Propam Polda Mengaku Ditipu Oknum Polisi, Janji Mau Dinikahi

Wanita tersebut mengaku ditipu dengan janji manis mau dinikahi oleh oknum polisi berinisial Briptu AFM alias Andi.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/kolase/Tribun-timur.com/TribunTernate
TAK DINIKAHI - MA alias Mita (32) saat berada di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). Ia mengaku melaporkan kekasihnya ke Propam Polda Maluku Utara lantaran janji nikah tak kunjung ditepati. 

Ringkasan Berita:
  • Mita alias MA melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan.
  • Dia merasa dirugikan lantaran janji pernikahan oleh oknum polisi tersebut tidak ditepati.
  • Padahal wanita asal Surabaya tersebut sudah sering memenuhi permintaan si oknum polisi selama menjalin hubungan.

Tribunlampung.co.id, Maluku - Seorang wanita usia 32 tahun bernama Mita alias MA mendatangi Bidang Propam Polda Maluku Utara karena merasa dirugikan oleh oknum polisi.

Wanita tersebut mengaku ditipu dengan janji manis mau dinikahi oleh oknum polisi berinisial Briptu AFM alias Andi.

Padahal wanita asal Surabaya tersebut sudah sering memenuhi permintaan si oknum polisi selama menjalin hubungan.

Namun janji pernikahan itu tidak kujung ditepati sehingga Mita melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan penipuan.

Mita tidak sendirian mendatangi Bidang Propam Pola Maluku Utara. Dia didampingi dua pengacara melaporkan Briptu AFM.

Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.

Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate.

Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.

Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.

Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.

"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," ujar Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.

"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved