Berita Terkini Nasional
Demi Ceraikan Suami, PPPK Wanita Ini Nekat Palsukan Data, Kini Dilaporkan
Demi melancarkan proses cerai dengan sang suami, seorang ASN PPPK wanita di Nganjuk diduga palsukan data kepegawaian hingga ubah status jadi honorer.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Nganjuk - Demi melancarkan proses cerai dari suaminya, seorang wanita ASN PPPK di Kabupaten Nganjuk diduga nekat memalsukan data kepegawaian hingga mengubah statusnya menjadi tenaga honorer.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah mantan suami RC, yakni Wisnu Dwi Kurniawan, merasa ada kejanggalan dalam proses perceraian mereka yang dikabulkan Pengadilan Agama pada 2025.
Padahal, menurut Wisnu, sebagai aparatur sipil negara, RC seharusnya wajib mengantongi izin dari dinas terkait maupun atasan sebelum proses perceraian bisa berjalan.
Merasa ada yang tidak beres, Wisnu akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan data tersebut ke Polres Nganjuk.
Baca juga: Oknum PPPK Nekat Merampok Gegara Butuh Uang untuk Berobat Istri dan Anaknya
"Dalam proses perceraian banyak sekali pemalsuan. Termasuk data saya dipalsukan juga. Saya melaporkan mantan istri saya," katanya, Sabtu (9/5/2026), sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.
Wisnu dan RC diketahui menikah pada 2016. Hubungan rumah tangga mereka disebut mulai berubah setelah RC diangkat menjadi ASN PPPK pada 2023.
Menurut Wisnu, sejak saat itu sikap istrinya berubah drastis dan mulai sering meninggalkan rumah.
RC bahkan memilih tinggal di kontrakan dekat sekolah dengan alasan mengurus berkas ujian sertifikasi selama tiga bulan.
"Setelah dia menjadi PPPK, mungkin merasa gajinya di atas saya lebih, semena-mena dengan saya. Padahal awalnya hubungan kami baik-baik saja," ucapnya.
Beberapa waktu kemudian, Wisnu menerima panggilan sidang perceraian dari pengadilan.
Namun saat proses sidang berlangsung, ia sengaja tidak hadir karena yakin perceraian tidak akan dikabulkan tanpa adanya izin resmi dari instansi tempat istrinya bekerja.
Ia mengaku sempat menunggu panggilan dari dinas terkait, tetapi tidak pernah ada.
Meski begitu, pada 20 Desember 2025, pengadilan tetap mengabulkan gugatan cerai tersebut.
"Saya yakin kalau tidak ada izin dari dinas terkait perceraian ini enggak bakalan bisa. Tapi saya kaget kok ternyata bisa (dikabulkan)," ungkapnya.
| Duda dan Gadis Digerebek Warga di Lubuklinggau, Keluarga Tunggu Penyelesaian Kekeluargaan |
|
|---|
| Wanita Muda Luka-luka Cari Pertolongan seusai Dianiaya Suami, Baru Sebulan Nikah |
|
|---|
| Bocah SD Temukan Jasad Bayi Tak Utuh Dimakan Anjing, Pelaku Buang Bayi Terkuak |
|
|---|
| Pria Berurusan dengan Polisi setelah Menganiaya Istri yang Tolak Ajakannya |
|
|---|
| Pengakuan Tuan Bunuh Ibu Mertua, Merasa Tak Dianggap Mantu karena Penghasilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Demi-Ceraikan-Suami-PPPK-Wanita-Ini-Nekat-Palsukan-Data-Kini-Dilaporkan.jpg)