Berita Terkini Nasional

Demi Ceraikan Suami, PPPK Wanita Ini Nekat Palsukan Data, Kini Dilaporkan

Demi melancarkan proses cerai dengan sang suami, seorang ASN PPPK wanita di Nganjuk diduga palsukan data kepegawaian hingga ubah status jadi honorer.

Tayang:
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
LAPORKAN ISTRI - Seorang suami bernama Wisnu Dwi Kurniawan, mendatangi Polres Nganjuk untuk melaporkan mantan istrinya, Sabtu (9/5/2026). Ia melapor karena mantan istrinya diduga memalsukan data ASN untuk muluskan perceraian. 

Ringkasan Berita:
  • ASN PPPK di Nganjuk, Jawa Timur diduga palsukan data demi proses cerai.
  • Status ASN disebut diubah jadi honorer. Mantan suami melapor ke polisi.
  • Diduga ada perubahan data identitas & ijazah. Kasus masih diselidiki polisi.

Tribunlampung.co.id, Nganjuk - Demi melancarkan proses cerai dari suaminya, seorang wanita ASN PPPK di Kabupaten Nganjuk diduga nekat memalsukan data kepegawaian hingga mengubah statusnya menjadi tenaga honorer.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah mantan suami RC, yakni Wisnu Dwi Kurniawan, merasa ada kejanggalan dalam proses perceraian mereka yang dikabulkan Pengadilan Agama pada 2025.

Padahal, menurut Wisnu, sebagai aparatur sipil negara, RC seharusnya wajib mengantongi izin dari dinas terkait maupun atasan sebelum proses perceraian bisa berjalan.

Merasa ada yang tidak beres, Wisnu akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan data tersebut ke Polres Nganjuk.

Baca juga: Oknum PPPK Nekat Merampok Gegara Butuh Uang untuk Berobat Istri dan Anaknya

"Dalam proses perceraian banyak sekali pemalsuan. Termasuk data saya dipalsukan juga. Saya melaporkan mantan istri saya," katanya, Sabtu (9/5/2026), sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.

Wisnu dan RC diketahui menikah pada 2016. Hubungan rumah tangga mereka disebut mulai berubah setelah RC diangkat menjadi ASN PPPK pada 2023.

Menurut Wisnu, sejak saat itu sikap istrinya berubah drastis dan mulai sering meninggalkan rumah.

RC bahkan memilih tinggal di kontrakan dekat sekolah dengan alasan mengurus berkas ujian sertifikasi selama tiga bulan.

"Setelah dia menjadi PPPK, mungkin merasa gajinya di atas saya lebih, semena-mena dengan saya. Padahal awalnya hubungan kami baik-baik saja," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, Wisnu menerima panggilan sidang perceraian dari pengadilan.

Namun saat proses sidang berlangsung, ia sengaja tidak hadir karena yakin perceraian tidak akan dikabulkan tanpa adanya izin resmi dari instansi tempat istrinya bekerja.

Ia mengaku sempat menunggu panggilan dari dinas terkait, tetapi tidak pernah ada.

Meski begitu, pada 20 Desember 2025, pengadilan tetap mengabulkan gugatan cerai tersebut.

"Saya yakin kalau tidak ada izin dari dinas terkait perceraian ini enggak bakalan bisa. Tapi saya kaget kok ternyata bisa (dikabulkan)," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved