Berita Viral

Eks Wamenaker Noel Protes Dituntut Penjara 5 Tahun, 'Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya'

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut penjara 5 tahun. 

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DITUNTUT PENJARA - Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia dituntut penjara 5 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut penjara 5 tahun. 
  • Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.
  • Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut penjara 5 tahun. 

Diketahui eks Wamenaker Noel tersandung dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu disebut digelembungkan hingga Rp6 juta. Pengusaha PJK3 diduga dipersulit jika tidak memberikan uang tambahan.

Perkara tersebut kemudian terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 Agustus 2025.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Minta Dihukum Mati jika Terbukti Melakukan Pemerasan

Selain dijerat pasal pemerasan, Noel juga dikenakan pasal gratifikasi untuk mengusut seluruh dugaan penerimaan tidak sah selama menjabat di Kemnaker.

Kini dia melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum setelah dirinya dituntut lima tahun penjara. 

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesal lah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews, Senin (18/5/2026).

Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk Terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved