Berita Terkini Nasional

Toni RM Tetap Profesional meski Kuasa Hukum Dicabut Priyo

Toni RM mengaku terkejut saat salah satu kliennya, Priyo, resmi mencabut kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan satu keluarga

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
DIPECAT - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara mengejutkan mencabut kuasa hukum Toni RM (baju hitam) dan membatalkan seluruh kesaksian sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Priyo resmi mencabut kuasa hukum Toni RM di kasus pembunuhan satu keluarga Paoman.
  • Keputusan disampaikan mendadak di PN Indramayu, 18/5/2026.
  • Priyo menarik seluruh keterangannya sebelumnya, termasuk dugaan empat orang lain.

Tribunlampung.co.id , Indramayu - Toni RM mengaku terkejut saat salah satu kliennya, Priyo, resmi mencabut kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. 

Keputusan itu disampaikan mendadak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026). 

Meski begitu, Toni menegaskan akan tetap menghormati pilihan kliennya. 

"Kalau saya tidak masalah (kuasa hukum dan keterangannya dicabut), silakan ungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di PN Indramayu.

Selain mencabut kuasa, Priyo juga menarik seluruh keterangannya sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan empat orang lain, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko. 

Keterangan itu sempat disampaikan pada sidang perdana dan dicatat serta ditandatangani sendiri untuk diserahkan kepada majelis hakim. 

Toni mengaku sebelumnya telah menelaah pernyataan Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu, menyusun kronologi peristiwa secara rinci hingga 35 lembar.

Meski Priyo berubah sikap, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

 "Saya, kan, pengacara, mau bohong atau tidak, silakan, yang dihukum, kan, terdakwa. Sekarang kalimat (Priyo) membohongi saya, minta maaf, biarkan saja majelis hakim yang menilai," jelasnya. 

Langkah Priyo ini dianggap sebagai upaya membuka fakta baru dalam kasus yang telah menimbulkan kontroversi luas di masyarakat. 

Persidangan pun berlanjut dengan agenda mendalami keterangan terbaru dari kedua terdakwa.

Sumber: Tribun Jabar

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved