Berita Viral

Kondisi Kakek 60 Tahun Usai Dihajar Oknum Brimob, Gigi Copot

Kondisi kakek berinisial SW (60) setelah dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28). 

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TribunJambi.com/Srituti Apriliani Putri
BRIMOB ANIAYA KAKEK - Ilustrasi polisi. Kondisi kakek berinisial SW (60) setelah dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28).  
Ringkasan Berita:
  • Kondisi kakek berinisial SW (60) setelah dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28). 
  • Ia mengalami luka pada bagian hidung dan gigi bawahnya copot. 
  • Usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan Briptu DP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Tribunlampung.co.id, Ambon - Kondisi kakek berinisial SW (60) setelah dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28). 

“Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (25/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan, kasusnya bermula saat mobil yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.

Tak terima kaca spionnya tersenggol, Briptu DP mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Kemudian saat korban turun dari mobil, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan satu buah gigi bagian bawah patah.

Baca juga: Spion Mobil Pembawa Petaka, Gigi Kakek SW Copot Seusai Dihajar Oknum Brimob

Usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan Briptu DP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Propam dan Reskrimum Lakukan Penyelidikan

Bidang Propam Polda Maluku berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu DP.

“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Rositah, penyidik masih memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara objektif.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Briptu DP terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Polda Maluku juga meminta masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved