Berita Terkini Nasional

Pemerintah Tutup Puluhan Ritel Modern, Isu Persaingan Gerai KDKMP Mencuat

Upaya pemerintah menutup puluhan ritel tersebut dituding sebagai langkah memuluskan usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Tayang:
TribunLombok.com/Istimewa
TUTUP RITEL - Satpol PP Lombok Tengah saat melakukan penertiban di sejumlah gerai ritel modern yang sudah ditutup. Pemerintah tutup puluhan ritel hingga mencuat isu persaingan gerai KDKMP. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lombok Tengah menutup puluhan ritel modern yang berdiri di wilayah mereka.
  • Penutupan itu menimbulkan isu miring yang menyebut adanya persaingan program, seperti KDKMP.
  • Atas beredarnya isu liar tersebut Bupati Lombok Tengah menepis dengan memastikan penutupan murni dari penegakan perda.

Tribunlampung.co.id, NTB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menutup puluhan ritel modern yang berdiri di wilayah mereka hingga menimbulkan isu miring terkait persaingan program.

Upaya pemerintah menutup puluhan ritel tersebut dituding sebagai langkah memuluskan usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Terkait isu yang beredar liar itu, Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri menepis dengan menyebut penutupan 25 ritel modern murni sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Dia menegaskan penutupan ritel modern itu tidak ada sangkut pautnya dengan isu persaingan program pemerintah pusat, seperti KDKMP.

Pathul membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa penutupan ini berkaitan dengan rencana pembangunan Gerai KDKMP.

Dia menekankan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari pembahasan yang sudah berlangsung cukup lama, baik antara eksekutif dan legislatif hingga terciptanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Ya, jadi perusahaan ritel modern yang sebagian tidak semua ya, sebagian ditutup itu murni karena penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dihajatkan oleh pemerintah pusat,” ucap Pathul Bahri saat ditemui, Selasa (26/5/2026) dikutip dari TribunLombok.com.

Ia menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah bergerak menjalankan fungsinya sebagai pengawal aturan daerah. 

 “Karena Pol PP adalah pengawal Perda, maka kami minta dia bergerak,” imbuhnya.

Meski penegakan aturan harus tetap berjalan, Bupati juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi para karyawan yang bekerja di gerai-gerai tersebut. 

Ia mengakui bahwa para pekerja merupakan pihak yang paling terdampak secara langsung.

“Tentu sebagai pekerja ya merasa dirugikan. Kami punya keyakinan tapi tentu harus ini dipikirkan juga karena peraturan daerah yang sudah diundangkan ini kan juga harus dipikirkan juga,” ujar Bupati.

Dia menambahkan bahwa nasib warga yang menggantungkan hidupnya di sana menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah daerah saat ini.

“Maka Pol PP pun ke lapangan, terhadap tenaga-tenaga kerja yang ikhtiar bekerja mencari nafkah juga kita harus pikirkan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, pihak legislatif direncanakan akan segera memanggil para pengusaha ritel modern untuk melakukan diskusi lebih mendalam. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved