Berita Viral

Check-in dengan Mantan Pacar, Istri Orang Tewas Dicekik Gegara Minta iPhone

Ibu muda berinisial APS (23) di tangan mantan pacarnya, MAP (33), setelah menjalin hubungan terlarang di hotel setempat. 

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Sripoku.com
PEMBUNUHAN MANTAN PACAR - Kolase foto pernikahan APS dan pelaku pembunuhan APS. APS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Enim setelah dibunuh mantan pacar, Rabu (27/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ibu muda berinisial APS (23) di tangan mantan pacarnya, MAP (33), setelah menjalin hubungan terlarang di hotel setempat. 
  • Korban sempat meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, namun pelaku menyatakan belum memiliki uang dan mengingatkan korban masih berstatus memiliki suami.
  • Pelaku lantas membunuh korban dan membuang jasadnya di Sungai Enim, Jembatan Enim III, Desa Karang Raja.

Tribunlampung.co.id, Muara Enim - Ibu muda berinisial APS (23) di tangan mantan pacarnya, MAP (33), setelah menjalin hubungan terlarang di hotel setempat. 

Diketahui APS telah menikah dan mempunyai suami. Sementara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun sebelum korban menikah.

Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel di Muara Enim pada 24 Mei 2026.

Hal tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra pada Jumat (29/5/2026).

“Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut. Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres dikutip dari TribunSumsel.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayu Puspita Sari di Muara Enim

Namun pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, namun pelaku menyatakan belum memiliki uang dan mengingatkan korban masih berstatus memiliki suami.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyakitkan hingga membuat pelaku emosi dan nekat mencekik korban hingga tewas di atas kasur kamar hotel.

“Pelaku emosi dan sakit hati, kemudian tangan kiri mencekik dan tangan kanan menutup mulut korban sambil tubuh pelaku menindih tubuh korban agar tidak berteriak dan berontak selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku sempat kebingungan dan meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk membuang jasad korban karena mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

Pelaku kemudian menekuk tubuh korban, membungkus jasad dengan selimut milik hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berwarna merah berukuran besar. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.

“Sebelum menurunkan jasad korban, pelaku sempat mengecek kondisi sekitar dan memastikan tidak ada satpam penjagaan. Setelah dipastikan aman, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua hotel ke dalam mobil,” kata Kapolres.

Dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, pelaku sempat membeli satu botol pertalite seharga Rp15 ribu di sebuah warung Pertamini.

Setibanya di pinggir Sungai Enim, jasad korban yang masih berada di dalam ember dan terbungkus selimut ditumpuk dengan kayu, kemudian disiram pertalite dan dibakar untuk menghilangkan jejak.

Setelah tubuh korban hangus terbakar, jasad korban dibuang ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

“Ketika membakar jasad, mobil sengaja diparkir mepet ke pinggir sungai agar aktivitas pelaku tidak terlihat oleh orang yang melintas,” jelasnya.

Penemuan Jasad Korban  

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan jasad korban oleh warga yang hendak nongkrong di pagar beton pembatas Jalan Baru di kawasan pinggiran Sungai Enim, Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penemuan tersebut langsung menghebohkan warga dan viral di media sosial.

“Atas penemuan jasad ini, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, lanjut Kapolres, petugas menemukan bekas pembakaran yang menguatkan dugaan bahwa korban sengaja dibunuh sebelum jasadnya dibuang ke sungai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil identifikasi medis di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim, keterangan pihak keluarga, serta kecocokan dengan laporan orang hilang, identitas korban akhirnya dipastikan sebagai APS, warga Muara Enim yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari.

“Korban dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata,” terang Kapolres.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti hingga akhirnya mengarah kepada mantan pacar korban berinisial MAP.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menambahkan, sebelum mayat ditemukan, suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena tidak pulang selama lebih dari tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan untuk mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved