Berita Terkini Nasional

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Pikap Oleng hingga Terguling, Sopir Tewas di Tempat

Kronologi kecelakaan maut yang menewaskan sopir pikap di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 717+600/A pada Kamis (4/6/2026).

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
Surya.co.id/PJR JATIM 3
KRONOLOGI KECELAKAAN - Kondisi pikap muatan minyak goreng terguling di KM 717+600/A ruas jalan tol Surabaya- Mojokerto (Sumo), pada Kamis (4/6/2026). Kronologi kecelakaan. 
Ringkasan Berita:
  • Kronologi kecelakaan maut di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 717+600/A pada Kamis (4/6/2026).
  • Setibanya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban hingga melaju tak terkendali.
  • Lalu mobil terguling dan sopir tewas di tempat.

Tribunlampung.co.id, Mojokerto - Kronologi kecelakaan maut di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 717+600/A pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Kronologi Pikap Dinas PU Kendal Tabrak Reklame di Semarang, Sopir ASN Tewas

Mobil pikap bermuatan minyak goreng oleng akibat pecah ban lalu terguling

Dalam insiden ini, sopir pikap, Harry Fran Sigit (46) warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk, tewas di tempat. 

Kanit PJR Jatim 3, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudirman mengungkap kronologi laka tunggal maut tersebut.

Kejadian bermula saat kendaraan pikap Daihatsu Gran Max AG 9646 VJ melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya.

Kendaraan melaju dalam kecepatan sedang di sisi kiri atau jalur lambat sekitar pukul 13.20 WIB.

Setibanya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban hingga melaju tak terkendali.

"Kendaraan diduga pecah ban kiri, kemudian pengemudi hilang kendali sehingga oleng ke kanan dan kendaraan terguling," terang AKP Sudirman.

Menurutnya, dua penumpang mengalami luka ringan, yaitu Agung (38) dan Galang (15), keduanya warga Desa Kacangan, Berbek, Nganjuk.

"Pengemudi, Harry Fran Sigit kondisinya meninggal dunia," pungkas AKP Sudirman.

Polisi PJR bersama petugas pengelola jalan Tol Sumo mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan tunggal tersebut. 

Sumber: TribunJateng.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved