Berita Terkini Nasional
Wanita Hamil di Ogan Ilir Tewas, Diduga Diracun Pacarnya
wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Yusnani (29), diduga menjadi korban pembunuhan
Ringkasan Berita:
- Seorang wanita hamil bernama Yusnani (29) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
- Diduga menjadi korban pembunuhan
- Dugaan sementara melibatkan penggunaan racun
Tribunlampung.co.id, Ogan Ilir - Seorang wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Yusnani (29), diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan racun sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Baca juga: Petani di Lampung Timur Kaget Motor Raib Seusai Tinggalkan Kunci di Dasbor
Polisi kini mendalami kemungkinan kuat bahwa korban lebih dulu diracun oleh kekasihnya sebelum jasadnya ditemukan tergantung, dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban yang saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
“Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban,” ujar Bagus kepada wartawan di Indralaya, termasuk TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026) petang.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga tidak langsung meninggal akibat gantung diri seperti kondisi awal saat ditemukan pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Polisi mengungkap adanya dugaan korban lebih dulu mengalami keracunan setelah meminum cairan yang telah dicampur racun rumput oleh tersangka berinisial SD alias DN (18), sehari sebelum kejadian.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sehari sebelumnya, yakni pada Rabu petang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kondisi sekarat setelah meminum air yang dicampur racun rumput. Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan menggantungkannya di dahan pohon,” jelas Bagus.
Selain dugaan pembunuhan, tersangka juga disebut membawa kabur barang milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Motif sementara yang diungkap penyidik mengarah pada upaya pelaku menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban, yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, SD alias DN kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Cinta Beda 11 Tahun
SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.
Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayangnya yang dipanggil Sang Mahakuasa.
Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.
Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Bahkan, tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.
Tersangka mengaku panik.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.
Sumber: TribunSumsel.com
| Adu Banteng di Empat Lawang, Pengendara Motor Perempuan Tewas |
|
|---|
| Pemuda di Ogan Ilir Bunuh Kekasihnya karena Diminta Menikahi Saat Hamil |
|
|---|
| Hamili Perempuan Disabilitas, Perangkat Desa di Kendal Divonis 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemuda di Bekasi Tewas Dikeroyok 6 Orang Buntut Cekcok di Media Sosial |
|
|---|
| Ada Ranjang dan Kasur, Kantor yang Dipakai 2 Oknum Lurah Pesta Miras Bareng 2 Wanita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Kapolres-Ogan-Ilir-AKBP-Bagus-Suryo.jpg)