UIN Raden Intan Lampung

Irjen Kemenag Dorong UIN Raden Intan Lampung Bangun Zona Integritas

Khairunnas menekankan pentingnya penguatan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan. 

Tribunlampung.co.id/Dokumentasi UIN Raden Intan Lampung
ZONA INTEGRITAS: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, SH, MH, CGCAE, mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung untuk memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, SH, MH, CGCAE, mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung untuk memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung 2026, Sabtu (18/04/2026) malam.

Dalam paparannya, Khairunnas menekankan pentingnya penguatan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan. 

Ia menegaskan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menjaga integritas lembaga.

“Kinerja itu hal yang fundamental. Kalau tidak ada kinerja, lalu apa yang kita berikan untuk UIN,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal keseimbangan antara kinerja dan pendapatan yang diterima pegawai, mulai dari gaji, uang makan, remunerasi, hingga tunjangan lainnya.

Menurutnya, setiap individu perlu mengukur apakah kinerja yang diberikan sudah sebanding dengan apa yang diterima.

“Kalau tidak setara, kita punya ‘utang’ kepada lembaga. Dari masa CPNS sampai sekarang, apa yang sudah kita berikan untuk UIN Raden Intan Lampung," katanya.

Khairunnas bahkan mengingatkan dimensi pertanggungjawaban yang lebih luas, termasuk di akhirat, jika antara kinerja dan apa yang diterima tidak seimbang.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk meningkatkan kinerja dan menegaskan bahwa keberadaan sebagai dosen maupun tenaga kependidikan adalah pekerjaan yang mulia dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Sudahkah kita benar-benar murni mengabdi sebagai abdi negara? Sudahkah orientasinya 100 persen untuk pengabdian,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya meninggalkan legacy atau warisan kinerja yang baik bagi institusi.

Dalam aspek kedisiplinan, Khairunnas menyinggung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4 tentang jam kerja.

Ia menegaskan kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi.

“Kita sudah digaji. Maka wajib menolak segala bentuk pemberian,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved