Berita Viral

Pemuda Gasak Emas 28 Gram Milik Tetangga, Uangnya untuk Modal Judol

MG (25) pemuda asal Garut, Jawa Barat, terancam penjara gegara aksi nekatnya menggasak emas milik tetangga. 

Editor: Kiki Novilia
Dok. Polsek Samarang
CURI EMAS - MG (25) seorang pemuda di Garut ditangkap polisi. Tersangka mencuri emas milik tetangganya seberat 28 gram untuk modal judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GarutMG (25) pemuda asal Garut, Jawa Barat, terancam penjara gegara aksi nekatnya menggasak emas milik tetangga. 

Melansir Tribunjabar, ia mencuri emas tetangganya di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengatakan MG telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari keterangannya, dia nekat mencuri emas milik tetangga untuk modal judi online.

"Perhiasannya seberat 28 gram atau seharga lebih dari Rp 20 juta," ujar Hilman kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Ia menuturkan, aksi MG dilakukan pada 17 Juli 2025. Saat itu MG leluasa masuk ke rumah korban lantaran dia merupakan teman dari suami korban.

Setelah tiga pekan diselidiki oleh polisi, MG akhirnya berhasil ditangkap. Dia mengakui perbuatannya yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mata.

"Yang bersangkutan ini sering main judi online, pengakuannya mencuri itu untuk modal judi," ungkap Hilman.

Hilman menjelaskan, emas puluhan gram itu sudah dijual tersangka ke toko emas di wilayah Pasar Pasirwangi.

Akibat dari perbuatannya itu, MG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga Siasat Licik Ayu Wandari Demi Curi Mobil Hendra, Ajak Korban Menginap di Hotel

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved