Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 10 Orang dalam Kasus TPPO di Jakarta

Polda Metro Jaya tangak 10 orang dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KORBAN TPPO - SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat kini hamil 5 bulan. Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tangak 10 orang dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari 10 orang yang ditangkap, delapan di antaranya adalah wanita.

Kasus ini terungkap setelah korban SHM, keluarga dari wanita remaja berusia 15 tahun, membuat laporan ke polisi.

SHM sebelumnya dipekerjakan para pelaku sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.

LC adalah singkatan dari Lady Companion, yaitu seorang pemandu karaoke yang bertugas menemani tamu selama sesi hiburan di tempat karaoke atau bar. 

Peran ini umum ditemukan di industri hiburan malam di berbagai kota besar di Indonesia.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial RH di media sosial Facebook. 

Saat itu, korban ditawari bekerja di Jakarta sebagai LC.

"Korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 125 ribu per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen.

Tragisnya, korban tak hanya bekerja sebagai LC. Dia ternyata juga diminta untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga saat ini korban hamil lima bulan.

"Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon. Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai dengan Rp 225.000," tuturnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap.

Ade Ary merinci delapan tersangka di antaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
polisi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved