Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Bripda Alvian Masih Buron Polisi

Bripda Alvian Maulana Sinaga kini jadi tersangka kasus kematian Putri Apriyani, yang jasadanya ditemukan dalam keadaan gosong. 

Editor: taryono
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TUNJUKKAN FOTO - Keluarga menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Putri ditemukan meninggal di kosannya dalam kondisi gosong terbakar, Sabtu (9/8/2025). Jadi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Bripda Alvian Masih Buron Polisi. 

Tribunlampung.co.id, Jabar - Bripda Alvian Maulana Sinaga kini jadi tersangka kasus kematian Putri Apriyani, yang jasadanya ditemukan dalam keadaan gosong. 

Peristiwa terjadi di kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Saat ini, polisi masih memburu Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang juga kekasih korban  Putri Apriyani.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, menduga motif di balik pembunuhan tragis yang menimpa kliennya adalah masalah uang.

Hal ini terungkap setelah Toni mendapati rekening koran tabungan milik korban, menunjukkan adanya perpindahan uang sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri ke rekening terduga pelaku, Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa transferan tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas dalam keadaan gosong. 

Toni RM pun mendorong agar polisi segera menangkap terduga pelaku hingga kasus yang menggegerkan tersebut bisa secepatnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan sendiri, polisi berhasil menarik benang merah dalam kasus ini.

“Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri,” ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Jumat (15/8/2025).

Kronologi sebelum Pembunuhan

Toni RM menjelaskan, ia baru saja mendapatkan rekening koran tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.

Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.

Pertama pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.

Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved