Berita Lampung
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Jabung Diciduk, Polisi Temukan 4 Motor Curian di Rumah Pelaku
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E, warga Jabung, Lampung Timur, kembali ditangkap aparat kepolisian.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E, warga Jabung, Lampung Timur, kembali ditangkap aparat kepolisian. Ia diciduk setelah kembali beraksi mencuri sejumlah sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku E ditangkap saat hendak melarikan diri usai mencuri sepeda motor di kawasan Sukarame, Rabu malam (20/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku E merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2023. Dalam penangkapan kali ini, kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di rumah pelaku di Jabung," kata Kombes Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (21/8/2025).
Empat unit sepeda motor yang diamankan adalah dua unit Honda Beat warna putih, satu unit Honda Beat merah hitam, dan satu unit Honda Vario merah. Seluruh kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan nomor polisi.
"TKP pertama di Sukarame, sementara tiga motor lainnya dicuri sebelumnya di kawasan Kedaton. Penangkapan dilakukan melalui metode hunting, di mana petugas memantau jalur-jalur pelarian yang biasa digunakan pelaku," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi hanya berhasil mengamankan E, sementara satu pelaku lainnya berinisial S berhasil melarikan diri. Keduanya diketahui kerap beraksi bersama, saling bergantian peran antara joki dan pemetik kendaraan.
"Kami duga, pelaku S yang berhasil kabur membawa senjata api. Saat ini, S masih dalam pengejaran. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam TKP lainnya," ungkap Kapolresta.
Dari hasil interogasi, E mengaku belum sempat menjual motor hasil curiannya. Barang bukti ditemukan di rumahnya di Jabung, setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Jabung untuk mengambil motor curian tersebut.
"Pengakuannya, motor dicuri untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Bahkan, semua kendaraan curian telah dilepas plat nomornya untuk menghilangkan jejak," imbuh Kombes Alfret.
Selain menetapkan E sebagai tersangka utama, polisi juga menjerat seorang penadah yang menerima motor curian tersebut dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan.
"Kami masih mendalami berapa banyak total TKP yang melibatkan pelaku. Untuk saat ini, pelaku mengaku baru mencuri empat motor saja. Namun kami yakin masih ada lokasi lainnya yang belum diungkap," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Respons Positif Warga Terkait SMA Siger Bandar Lampung Gratis Buat Siswa Tak Mampu |
![]() |
---|
TMMD Ke-125 Di Lampung Tengah Resmi Ditutup, Danrem Gatam Pastikan Warga Rasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Bayi Asal Lampung Selatan Meninggal, Diduga Telat Ditangani Dokter RSUDAM |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana, Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal |
![]() |
---|
Sat Brimob Pastikan Aksi Warga 3 Kampung di Lahan PT BSA Lampung Tengah Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.