Polres Tulangbawang

Dua Pelaku Curas di Tulangbawang Dibekuk Polisi Usai Lima Hari Buron

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Tulangbawang akhirnya dibekuk polisi usai lima hari buron.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
DIBEKUK USAI BURON LIMA HARI - Dua pelaku curas di Tulangbawang akhirnya dibekuk polisi usai lima hari buron. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Tulangbawang akhirnya dibekuk polisi usai lima hari buron.

"Peristiwa curas tersebut dialami pelajar perempuan berinisial DRD (17), warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, saat hendak pulang dari sekolah di 6 Oktober 2025," ungkap Kapolsek Penawartama, Polres Tulangbawang,Polda Lampung IPTU Harizal, S.H., M.H, Selasa (7/10/2025).

Peristiwa curas terjadi di jalan terobosan perkebunan sawit, korban dihadang dua pelaku tak dikenal.

"Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok, memaksa korban turun dari motornya, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut," sambung dia.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, karena motor Honda Beat Deluxe miliknya raib dibawa kabur.

Kapolsek Penawartama menjelaskan, laporan resmi dari korban diterima pada (6/10/2025), dan penyelidikan segera dilakukan secara intensif.

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di area perkebunan sawit PT SIP, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Tim gabungan kemudian langsung melakukan penangkapan,” jelas IPTU Harizal.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (24), warga Gunung Batin, Lampung Tengah dan H (26), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.

Keduanya mengakui telah melakukan aksi curas terhadap korban.

Dalam penangkapan yang dilakukan Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 motor Honda Beat Deluxe warna silver Nopol BE 2674 TK (milik korban), 1 bilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, STNK dan BPKB asli  motor korban, 1 jaket warna hitam, 1 buah penutup wajah, dan 1 topi milik pelaku, 1 motor milik pelaku yang digunakan dalam aksi.

Baca juga: Jajaran Polres Way Kanan Beberkan Kronologi Pria 40 Tahun Lakukan Curat

Baca juga: Datangi Kodim, Polresta Bandar Lampung Beri Kejutan Spesial HUT ke-80 TNI

“Salah satu tersangka, yakni Hendra, diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Kini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Penawartama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Harizal.

IPTU Harizal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berkendara seorang diri di lokasi sepi atau rawan tindak kriminalitas. 

“Kami, Polsek Penawartama bersama jajaran Polres Tulangbawang, berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

"Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved