Polres Pesawaran

Polsek Tegineneng Ciduk Pelaku Penggelapan, Modus Sewa Mobil Berujung Menipu

Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran menciduk pelaku penggelapan yang pakai modus sewa mobil namun berujung menipu.

Dokumentasi Polres Pesawaran
CIDUK PELAKU PENGGELAPAN - Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran menciduk pelaku penggelapan yang pakai modus sewa mobil namun berujung menipu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung menciduk pelaku penggelapan yang pakai modus sewa mobil namun berujung menipu.

“Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil selama dua hari, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain," ungkap Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H, Senin (10/11/2025).

"Berkat kecepatan laporan dan respon petugas, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan berikut kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini bermula pada Kamis (6/11/2025) sore, ketika korban DCS (35), warga Desa Bumi Agung, Tegineneng, melaporkan kejadian dugaan penggelapan mobil miliknya yang disewa pelaku dengan alasan digunakan bepergian ke rumah saudaranya selama dua hari .

Namun hingga waktu yang di janjikan, mobil yang dirental tak kunjung dikembalikan hingga korban menemukan kendaraan tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemilik di Lampung Tengah. 

 Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (39), warga Desa Bumi Agung, dan RE (34), warga Lampung Tengah Minggu (9/11/2025) siang.

Kedua pelaku diserahkan langsung oleh korban ke Polsek Tegineneng untuk diproses lebih lanjut. 

"Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, memanfaatkan kedekatan sosial agar korban percaya," ujarnya. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Toyota Calya warna oranye, satu unit handphone Vivo Y28 warna merah muda, dan satu unit handphone Oppo A17 warna biru. 

Kapolsek menegaskan keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. 

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terlebih dalam urusan sewa-menyewa kendaraan. Laporkan segera bila ada hal yang mencurigakan,” tambahnya. 

Berkat kesigapan dan profesionalisme anggota Polsek Tegineneng, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran tetap terjaga aman dan kondusif.

Sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved