Polres Pringsewu
Berkat Kesigapan Warga, Pencuri Motor di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku curanmor nyaris jadi bulan-bulanan warga usai kepergok mencuri motor di Pringsewu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Pelaku curanmor nyaris jadi bulan-bulanan warga usai kepergok mencuri motor di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (28/1/2026) malam.
Aksi penangkapan pelaku ini sempat terekam dalam video amatir warga dan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman singkat tersebut, terlihat seorang pria masih mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke belakang.
Pelaku tampak dikerumuni warga yang emosi sebelum akhirnya petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga mencuri motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan.
Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian pencurian terjadi sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berinisial IBT (38), beralamat KTP Kota Bandar Lampung. Namun yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Gadingrejo, yang tidak jauh dari TKP” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (29/1/2026)
Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, IBT ini diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat telah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan,” jelas Sugiyanto
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, satu buah kunci letter T berikut dua anak kunci pipih yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Korban pencurian, M Arif Fauzi (29), menceritakan kronologi kejadian.
Ia mengaku sekitar pukul 20.00 WIB tiba di rumah kontrakan bersama seorang temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM miliknya di depan rumah dengan posisi stang terkunci, namun penutup lubang kunci tidak tertutup.
“Sekitar 10 menit kemudian saya dengar suara mencurigakan, seperti suara motor dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” ujar Arif.
| Satreskrim Polres Pringsewu Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila |
|
|---|
| Kapolsek Sukoharjo Pringsewu Imbau Masyarakat Saling Peduli |
|
|---|
| Jajaran Polres Pringsewu Imbau Siapapun Berfikir Sebelum Bertindak Kriminal |
|
|---|
| Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung Pasrah Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERTANGKAP-Pelaku-curanmor-nyaris-jadi-bulan-bulanan45.jpg)