Polres Pesawaran

Polres Pesawaran Tangkap Dua Orang, Peredaran Sabu dan Senpi Rakitan Terbongkar

Satres Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus penyalahgunaan sabu yang turut disertai kepemilikan senjata api ilegal. 

Tayang:
Tribunlampung.co.id
UNGKAP KASUS - Satres Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus penyalahgunaan sabu yang turut disertai kepemilikan senjata api ilegal.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

Pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang turut disertai kepemilikan senjata api ilegal. 

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Umum Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam operasi, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I.W. (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, dan R.S. (24), warga Kabupaten Lampung Selatan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga tersangka adalah pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

UNGKAP KASUS - Satres Narkoba P1321
UNGKAP KASUS - Satres Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus penyalahgunaan sabu yang turut disertai kepemilikan senjata api ilegal. 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan senjata api ilegal berikut amunisi dan beberapa kunci T yang diduga untuk Melakukan Tindak Pidana. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi, 1 kunci T beserta 6 anak kunci, 1 pipet kaca (pirex), 2 unit telepon genggam, 2 dompet, serta  motor Honda Beat warna biru. 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan di lapangan. 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rihamuddin Nur. 

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya. 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, penanganan terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Sat Res Narkoba telah dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran guna dilakukan pendalaman, pengembangan perkara, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polres Pesawaran menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved