Polres Way Kanan
Polisi Sigap Ringkus Pelaku Curat Jam Tangan dan HP di Banjit
Jajaran Polres Way Kanan dan Lampung Barat meringkus pelaku curas yang sebelumnya beraksi di dua TKP berbeda.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan dan Lampung Barat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua TKP berbeda yang berada di Kampung Menanga Siamang, Banjit.
"Tersangka inisial RD (25) berdomisili Desa Sumber Makmur Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Provinsi. Sumsel dan Dusun III Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyampaikan, kronologi kejadian pada Sabtu (23/4/2022) pukul 19.00 WIB, saat itu korban an. Febri Angriawan beserta istri dan juga anaknya pergi meninggalkan rumah untuk menginap di rumah orang tua korban.
Setelah korban pulang ke rumah keesokan harinya pukul 06.00 WIB, melihat kondisi rumah sudah berantakan dan diketahui telah dimasuki oleh pencuri melalui atap rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai Rp 1 juta.
Jam tangan merek Alexander Christie warna hitam, jam tangan merek Alexander Christie warna silver, tas selempang warna hitam yang berisikan STNK R2 Honda Beat warna Magenta Hitam NO.POL BE 4759 WU, E-KTP korban dan apabila diuangkan total kerugian Rp 7 juta.
Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu (18/2/2026) jam 02.30 WIB, petugas gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan di backup Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RD tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jalan Lintas Liwa Kecamatan Sekincau, Lampung Barat
Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, hasil dari pemeriksaan petugas pelaku RD ini telah melakukan pencurian di warung, yang berada Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.
Kronologi kejadian pada Kamis (20/10/2022) pukul 02.00 WIB setalah korban an. Agus Iskandar bangun dan menuju dapur untuk mengambil minum.
Saat kedapur dan mendapati adanya kejadian pencurian, saat itu posisi pintu belakang sudah terbuka.
Terduga pelaku RD masuk ke warung dan mengambil uang yang berasa di dalam laci Rp1 juta, lima pak rokok berbagai merek dan tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat uang berjumlah Rp 5juta.
Selanjutnya 1 HP merek OPPO type A12, warna abu-abu dan 1 HP merek VIVO type Y12S, warna biru juga sudah hilang, kerugian korban ditaksir Rp 9 juta.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Alexander Christie, HP merek OPPO type A12 warna abu-abu dan HP merek VIVO type Y12S warna biru dibawa dan diamankan di Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan Pasal 477 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Sat Lantas Polres Way Kanan Bagikan Sembako Program Jumat Berkah |
|
|---|
| Polres Way Kanan Amankan Pengedar dan Penyalahguna Sabu di Baradatu |
|
|---|
| Pererat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Umpu Semenguk Way Kanan Apel Sabuk Kamtibmas |
|
|---|
| Kasat Binmas Way Kanan Ajak Warga Berkolaborasi Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Wakapolres Way Kanan Sambang Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RINGKUS-PELAKU-CURAS-Jajaran-Polres-Way-Kanan-5467.jpg)