Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Tekan Peredaran Gelap Narkotik

 Jajaran Polresta Bandar Lampung terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tayang:
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
TEKAN - Jajaran Polresta Bandar Lampung terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung tegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif

Salah satunya dengan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 42 kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan. 

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yonirizal Khova mengatakan, dari total 58 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 52 orang berjenis kelamin laki-laki dan 6 perempuan. 

"Berdasarkan perannya, 30 orang merupakan pengedar, 9 orang kurir, dan 29 orang sebagai pemakai. Selain itu, tercatat sebanyak 7 tersangka merupakan residivis kasus serupa," beber AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026). 

AKBP Yonirizal mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, baik sebagai pengedar maupun kurir,” tegas AKBP Yonirizal Khova. 

Mantan Kasubdit Paminal Polda Lampung ini menjelaskan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berdasarkan kecamatan yakni Kecamatan Teluk Betung Selatan sebanyak 8 kasus dan Kecamatan Tanjung Karang Timur sebanyak 5 kasus.

Sementara berdasarkan kelurahan, Kelurahan Gedung Pakuon dan Kelurahan Pesawahan masing-masing tercatat 3 kasus. 

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34½ butir pil ekstasi. 

AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sementara total kerugian finansial yang berhasil dihindari mencapai Rp36.866.260. 

“Ini bukan hanya soal angka pengungkapan, tetapi bagaimana kami berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tandas dia. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved