Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria yang Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra
Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk dua pria yang melakukan peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk dua pria yang melakukan peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra.
"Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal Jumat 24 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial BCK dan RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.
"Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK," papar dia,
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, dua bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Selanjutnya diamankan dua buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, dua buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.
Oleh petugas lalu tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal dalam Sehari |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Way Kanan Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Dukung Program Strategis Nasional |
|
|---|
| Polres Way Kanan Sertijab Kasat Samapta, Kasihumas dan Kapolsek Negeri Besar |
|
|---|
| Respon Cepat Call Center 110, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalinsum Baradatu Way Kanan |
|
|---|
| Kapolres Way Kanan Hadiri Panen Raya Jagung di Way Tuba, Wujud Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BEKUK-PENGEDAR-SABU-Satresnarkoba-Polres-Way-Kanan567.jpg)