Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria yang Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk dua pria yang melakukan peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra.

Dokumentasi Humas Polres Way Kanan
BEKUK PENGEDAR SABU - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk dua pria yang melakukan peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk dua pria yang melakukan peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra.

"Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Senin (27/4/2026). 

Ia menjelaskan, penangkapan berawal Jumat 24 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial BCK  dan RS  karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.

"Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK," papar dia,

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, dua bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Selanjutnya diamankan dua buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, dua buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.

Oleh petugas lalu tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved