Polres Mesuji

Jajaran Polres Mesuji Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan

Jajaran Polres Mesuji menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring 14 April 2026. 

Tayang:
Dokumentasi Polres Mesuji
TANGKAP PELAKU PENIPUAN - Jajaran Polres Mesuji menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring 14 April 2026.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bujung Buring 14 April 2026. 

"Anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring," ucap Kasat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampy AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (27/4/2026).

Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan penipuan atau penggelapan 1 Unit Motor milik Kurnia Sandi dengan menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin korban. 

"Modusnya tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau ke lapak sawit yang ada di desa Bujung Buring, akan tetapi sampai beberapa hari tidak kunjung dikembalikan dan justru digadai," jelasnya.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada respon hingga akhirnya didatangi ke rumahnya oleh korban.

Tersangka mengakui jika motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp. 1.000.000 kepada orang lain.

Setelah itu tersangka berjanji akan mengembalikan motor itu malam hari kepada korban, akan tetapi hingga hari ini motor itupun tidak kunjung dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya," terangnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, mendapatkan laporan kemudian anggota Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 14 April 2026 mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. 

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tanjung bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Desa Bujung Buring - Tri Karya Mulya tanpa perlawanan. 

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru dan 1 buku BPKB dan selembar STNK motor Honda Revo warna biru (milik korban) di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 KUHP atau pasal  486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved