Berita Terkini Artis

Uya Kuya Belum Terima Pengembalian Barang yang Dijarah dari Rumahnya

Uya Kuya mengungkapkan bahwa belum ada satu pun barang miliknya yang dikembalikan seusai rumahnya dijarah.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya Sebut Belum Terima Pengembalian Barang yang Dijarah dari Rumahnya. 

Maafkan Pelaku Lansia

Salah satu penjarah di rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya ternyata perempuan lanjut usia.

Peristiwa penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu lalu.

Perempuan lansia itu menjarah AC indoor dari rumah politikus PAN itu.

Sosok penjarah itu terungkap setelah Uya Kuya dan istrinya, Astrid saat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada (3/9/2025).

Mereka datang untuk mengajukan restorative justice kepada kepolisian. Terlebih lagi, Uya Kuya juga telah memaafkan lansia tersebut.

Melansir Tribunnews, Uya Kuya mengatakan sang nenek dalam kondisi hidup yang memprihantikan.

Menurutnya, lansia tersebut bekerja sebagai tukang parkir, begitu juga suaminya.

Dia juga menyebut jika cucu pelaku dalam kondisi bisu dan disabilitas.

"Ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya,” ujar Uya Kuya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang dalam kasus penjarahan  rumah mewah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Saat ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya dan penyerangan terhadap polisi.

Penetapan 10 orang tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan Rabu (3/9/2025).

Menurut AKBP Dicky Fertoffan, 6 tersangka terlibat langsung dalam penjarahan rumah anggota DPR asal PAN itu, sedangkan sisa jadi tersangka karena menyerang petugas.

Penetapan 10 orang tersebut dilakukan polisi setelah mengamankan 18 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved