Berita Terkini Artis

Jusuf Hamka Sayangkan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Sebut Orang Amanah dan Baik

Pengusaha Jusuf Hamka menyayangkan Uya Kuya yang dinonaktifkan dari anggota DPR RI gegara aksi joget-joget.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Jusuf Hamka Sayangkan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Sebut Orang Amanah dan Baik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengusaha Jusuf Hamka menyayangkan Uya Kuya yang dinonaktifkan dari anggota DPR RI gegara aksi joget-joget saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

Jusuf Hamka menduga Uya Kuya hanya korban video hoaks yang beredar di media sosial.

Video tersebut diedit oleh pihak tertentu, sehingga Uya Kuya seolah-olah menghina masyarakat

"Kan kalau Mas Uya ini kan dia punya video diedit-edit orang, dia sendiri tidak mengatakan hal-hal yang menghina masyarakat," beber pengusaha 67 tahun itu dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/9/2025).

Jusuf Hamka jug amenyayangkan jika nantinya pengganti dari Uya Kuya kinerjanya tak sesuai harapan.

"Sayang nggak nih, orang amanah, orang baik, malah digeser."

"Kalau penggantinya lebih baik, atau sama, kalau enggak kan rugi negeri ini," ujarnya.

Sebagai orang yang mengenal Uya Kuya, Jusuf Hamka meyakini suami Astrid Khairunisha itu tetap berkecimpung di kegiatan sosial meski sudah tak aktif di dalam DPR.

"Saya yakin kalau Mas Uya misalnya tidak aktif di parlemen, dia tetap berkiprah di kegiatan sosial," tutur Jusuf Hamka.

Sejak 1 September 2025, Uya Kuya dinonaktifkan oleh PAN sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN. 

Keputusan ini diambil oleh DPP PAN dan diumumkan oleh Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi.

Penonaktifan ini merupakan langkah internal partai (PAN) menanggapi dinamika politik dan publik yang berkembang saat itu.

Sampai saat ini, laporan menyebutkan bahwa Uya Kuya tidak lagi duduk di Fraksi PAN di DPR RI, namun belum ada informasi resmi tentang apakah ia mundur sepenuhnya atau digantikan dalam struktur DPR.

Masih Terima Gaji

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara teknis—berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPR dan Undang‑Undang MD3—istilah “nonaktif” tidak dikenal. Jadi sejauh aturan berlaku, Uya Kuya masih berhak menerima gaji dan tunjangan meski dinonaktifkan oleh partainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved