Berita Terkini Artis

Hotman Paris Sebut Vadel Badjideh Salah Strategi Buntut Vonis 9 Tahun Penjara 

Menurut Hotman Paris, Vadel Badjideh malah menantang Nikita Mirzani di media sosial. Selain itu, dia salah strategi.

|
Editor: taryono
Instagram/@hotmanparisofficial
SALAH STRATEGI - Unggahan foto Hotmas Paris di IG pribadinya, 26 Januari 2025. Hotman Paris Sebut Vadel Badjideh Salah Strategi Buntut Vonis 9 Tahun Penjara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea komentari Tiktoker Vadel Badjideh yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus  persetubuhan anak dan aborsi terhadap anak dari artis Nikita Mirzani (LM).

Menurut Hotman Paris, Vadel Badjideh malah menantang Nikita Mirzani di media sosial. Selain itu, dia salah strategi karena sejak awal memilih Razman Nasution jadi kuasa hukumnya.

"Itu pidana. Saya udah bilang jangan nantangin di medsos. Eh dapat pengacara Si Botak lagi (Razman Nasution) ya salah strategi lah," kata Hotman dikutip dari Cumicumi, Sabtu (4/10/2025).

Apalagi kasus ini bukanlah perkara yang sepele, terlebih korbannya anak di bawah umur.

Diketahui LM pada saat melakukan dugaan tindak aborsi masih berusia 17 tahun.

"Waktu dia dituntut aku udah bilang 'kau pasti akan dapat bencana'. Karena itu udah salah."

"Udah jelas-jelas mereka mengakui ada hubungan dengan anak di bawah umur. Berat lagi hukumannya puluhan tahun kalau dari segi undang-undang," tutupnya.

Penyebab Hakim Vonis Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.

Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.

Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan yang digelar pada Rabu (1/10/2025). 

Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.

Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.

"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya. 

Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.

Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.

"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.

Penjelasan hakim tersebut, diduga Oya, jadi penyebab hukuman Vadel menjadi berat, yakni sembilan tahun penjara.

Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.

"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
 
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."

"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.

Siap Ajukan Banding

Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Cantika Davinca Syok Tiba-tiba Mobilnya Tabrak Motor, 2 Pelajar Tewas

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved