Berita Terkini Artis

Penampakan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hasilnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan status warga binaan berisiko tinggi atau high risk.

Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN - Aktor Ammar Zoni bersama lima warga binaan berisiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus narkoba yang berulang membawa Ammar Zoni ke titik terendahnya.

Hasilnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan status warga binaan berisiko tinggi atau high risk.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan langsung pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sebagai sinyal keras dan agar sang aktor jera. 

Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya tiba di Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat, Kamis (16/10/2025). 

Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. 

Dengan mata ditutup dan tangan diborgol, ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar untuk menjalani pembinaan di bawah pengamanan supermaksimum. 

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super-maximum dan Maximum Security,” kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Kamis. 

Rika mengatakan, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. 

Dia menjelaskan, pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. 

“Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tutur Rika. 

Ammar Zoni disebut mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10). 

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved